MPR Kaji Sistem Pilkada Asimetris

Nasional | Kamis, 22 September 2022 - 13:37 WIB

MPR Kaji Sistem Pilkada Asimetris
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari (kedua kiri) menerima hasil kajian soal bentuk hukum dan substansi haluan negara dari Pimpinan Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat (kedua kanan) saat pertemuan di gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggulirkan wacana perubahan sistem pilkada menjadi asimetris. Gagasan itu dilontarkan saat melakukan pertemuan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kemarin (21/).

Pilkada asimetris nantinya membuka ruang sistem yang berbeda. Ada daerah yang menggelar pemilihan langsung oleh masyarakat. Namun ada yang dipilih melalui DPRD. Perbedaan itu ditentukan oleh situasi dan pertimbangan tertentu antara lain faktor keamanan.


Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat mengatakan, perubahan sistem pilkada menjadi salah satu isu yang sedang dikaji. MPR menilai, sistem pilkada langsung yang berjalan selama ini sudah cenderung mengarah liberal.

Situasi itu, lanjut dia, setidaknya memunculkan dua dampak negatif. Pertama, politik biaya tinggi untuk mendapat dukungan masyarakat. "Yang sebagian besar itu disediakan oleh para pemodal," ujarnya usai pertemuan. Besarnya modal yang dikeluarkan, kata Djarot, membuat kepala daerah terpilih tidak bisa bekerja bebas. Bahkan ada potensi korupsi untuk mengambalikan modal yang dikeluarkan.

Diakui Djarot, pemilihan melalui DPRD juga tidak menutup kemungkinan jual beli suara, namun dia meyakini lebih mudah dikontrol. Sebab ruang lingkupnya jauh lebih terbatas. Selain biaya, efek negatif kedua adalah polarisasi masyarakat sebagai akibat dari perang narasi di publik.

Djarot memandang, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama memenuhi aspek demokratis dan konstitusional. "Tidak ada yang mengatakan harus dipilih secara langsung, tapi secara demokratis," ujarnya.(jpg)

 Maka ini akan mendapatkan kajian yang menarik," imbuhnya.

Gatot menilai ke depan perlu dikaji daerah-daerah mana saja yang siap melakukan pilkada secara langsung dan tidak langsung. Politikus PDIP itu memastikan kajian itu juga tidak akan diberlakukan di 2024. Apalagi, opsi untuk merevisi UU Pemilu sudah ditutup.

Pertemuan KPU dengan MPR itu berlangsung tertutup. KPU sendiri tidak memberikan tanggapan kepada media terkait wacana tersebut. (far/bay/jpnn)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook