KEMENDAGRI AKOMODIR PERMINTAAN FRAKSI-FRAKSI

Dana Bantuan Parpol Naik Signifikan

Nasional | Kamis, 22 September 2022 - 13:32 WIB

Dana Bantuan Parpol Naik Signifikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Usulan kenaikan anggaran nampaknya muncul di hampir semua kementerian/lembaga. Setelah KPU dan Bawaslu, Kementerian Dalam Negeri juga menyampaikan pengajuan yang sama kepada komisi II DPR.

Total tambahan anggaran yang diminta mencapai Rp1,19 triliun. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, saat ini pihaknya hanya menerima pagu indikatif sebesar Rp2,98 triliun. Jumlah itu masih dibawah kebutuhan yang direncanakan.


Dalam paparannya, salah satu kegiatan yang terkait tambahan itu adalah adanya rencana kenaikan dana bantuan untuk partai politik (parpol). Selama ini, dana bantuan parpol didistribusikan Kemendagri melalui Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum).

"Kalau untuk Ditjen Polpum tadi, terutama untuk mengakomodir masukan untuk kenaikan suara dari yang 1.000 rupiah menjadi 3.000 rupiah (per suara, red)," ujar Tito dalam rapat kerja di komisi II, kemarin (21/9).

Terkait hal itu, Kemendagri mengusulkan tambahan anggaran 2023 khusus untuk Ditjen Polpum sebesar Rp252.752.836.000. "Anggaran Ditjen Polpum ini perlu ditambah lebih kurang menjadi Rp252 miliar yang nanti akan disalurkan kepada partai politik," imbuhnya.

Tito menjelaskan, kenaikan dana bantuan parpol adalah respon pemerintah terhadap permintaan fraksi-fraksi parpol di DPR. Sebab, angka Rp1.000 per suara dinilai terlalu kecil. "Sehingga otomatis kita akomodir," ujarnya.

Seiring rencana itu, pemerintah bakal merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik. Sebab di sana masih disebutkan besaran alokasi yang lama.

Penambahan anggaran juga diminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, tahun 2023 pihaknya mendapat alokasi Rp26,1 miliar. "Kami mengajukan anggaran tambahan Rp7,2 miliar," ujarnya.

Terkait rinciannya, Heddy menyebut akan disampaikan secara tertulis kepada komisi II DPR RI. Namun dia menjelaskan, secara garis besar ada empat agenda utama yang dicanangkan DKPP di tahun 2024.

Pertama peningkatan layanan aduan, pemeriksaan, hingga putusan. Kedua sosialisasi dan edukasi dalam rangka peningkatan kode etik penyelenggara pemilu. Ketiga penyusunan indeks kapatuhan penyelenggara dan terakhir peningkatan kinerja kesekretariatan.

Untuk pencegahan, DKPP menetapkan Papua dan Sumatera Utara sebagai dua lokasi prioritas. Itu karena tingkat pelanggaran yang relatif tinggi di dua wilayah itu. "Kami tandai sebagai kawasan yang sangat rawan," tuturnya. Dalam raker tersebut, komisi II menyetujui pagu indikatif dan usulan tambahan yang diminta Kemendagri dan DKPP. (far/bay/jpg)

Laporan JPG, Jakarta

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook