KASUISTIKA

Pakar Bilang Negara Wajib Lindungi Anak-Anak FS dan PC

Nasional | Senin, 22 Agustus 2022 - 07:00 WIB

Pakar Bilang Negara Wajib Lindungi Anak-Anak FS dan PC
Ilustrasi rumah pribadi Ferdy Sambo. (ROYYAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Apa pun alasannya, negara berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak FS dan PC. Itu perintah UU Perlindungan Anak.

Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, anak-anak itu memenuhi kriteria sebagai anak-anak yang rentan menjadi sasaran stigmatisasi dan labelisasi akibat kondisi orang tua mereka. Istilahnya, mereka berisiko mengalami secondary prisonization.


Primary prisonization-nya ya dialami ayah dan ibu mereka. Bentuk perlindungan khusus bagi anak-anak adalah konseling, rehabilitasi sosial, dan pendampingan sosial,” ujar Reza.

Anak yang masih berusia balita sebetulnya bisa dipertimbangkan untuk diasuh di dalam ruang tahanan. Ketika diasuh oleh orang tua mereka di dalam tahanan atau pun lapas, kondisi mental mereka secara umum lebih baik ketimbang anak-anak yang dipisah dari orang tua mereka.

 

”Tapi sebelum direalisasikan, kondisi lapas perlu dicek terlebih dahulu. Demikian pula kondisi orang tua, misalnya ibu, mereka,” ucap Reza.

Nah, sisi lain yang juga harus diperhatikan, menurut dia, adalah risiko bunuh diri di dalam ruang tahanan lebih tinggi daripada di dalam lapas dan pastinya lebih tinggi lagi daripada di dunia bebas. Jadi, dalam mata rantai proses pidana, masa prasidang bisa dianggap sebagai kurun waktu paling berbahaya bagi tahanan untuk melakukan aksi bunuh diri.

 “Sprei dan selimut di ruang tahanan harus dalam kondisi terikat kencang di ranjang. Pakaian tahanan dipilihkan secermat mungkin guna meminimalkan kemungkinan dipakai sebagai instrumen untuk gantung diri. Hindari penggunaan peralatan makan berupa benda tajam semisal kaca dan garpu. Kalau perlu, pasang CCTV,” papar Reza.

“Perhatikan perkataan yang bersangkutan, tangkap pesan-pesan samar tentang mengakhiri hidup. Semoga PC bisa terus sehat, sehingga proses pertanggungjawaban pidananya dapat berlangsung sesuai harapan masyarakat,” ucap Reza.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook