JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan pengecekan kembali tempat kejadian perkara (TKP) untuk mendalami penyebab kematian Bripka Arfan Saragih (AS). Jasadnya ditemukan di Desa Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Menurut pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel, untuk menentukan penyebab pasti kematian Bripka AS perlu otopsi fisik dan otopsi psikologis. Namun menurut dia, kecil kemungkinan faktor alami (natural), faktor kecelakaan (accident), dan faktor bunuh diri (suicide).
”Jadi tinggal satu kemungkinan. Yakni pembunuhan (homicide),” ucap Reza.
Dia menjelaskan, jika masalah penyimpangan pajak Samsat dikunci sebagai masalah Bripka AS semata (bad apple theory). Seberapa relevan hal itu ditautkan dengan situasi sistemik, penyimpangan struktural, pidana terorganisasi (rotten barrel theory) sebagai unsur yang menyebabkan masalah pajak tersebut? ”Untuk memutuskan teori yang tepat, mari kita bernalar seberapa kuat seorang bripka melakukan police misconduct sendirian?” tutur Reza.
Dia mengatakan, ketika ada personel polisi yang melakukan penyimpangan, patut diduga ada sejawatnya yang tahu bahkan ikut serta dalam penyimpangan itu. Tapi selama 2023, hanya ada satu laporan yang masuk ke dalam whistleblowing system Polri.
”Padahal, Bripka AS meninggal dunia pada 6 Februari. Itu artinya, hingga sebulan lebih sejak Bripka AS meninggal dunia, tetap belum ada laporan yang Polri terima dari sistem tersebut,” terang Reza.
Dengan kata lain, lanjut dia, tidak ada satu pun personel Polri terutama di satwil Samosir dan Sumut, yang terpanggil untuk menjadi peniup pluit.
Menurut Reza, karena mendorong personel untuk memanfaatkan whistleblowing system (WBS) tampaknya tidak ampuh, Mabes Polri perlu mengeluarkan bahasa ancaman. Misalnya, Mabes Polri akan menjamin perlindungan bahkan penghapusan hukuman bagi personel yang memberikan informasi tentang kematian Bripka AS dan penyimpangan pajak di Samsat Samosir selambatnya 30 Maret.
”Tapi jika selepas tanggal itu tetap tidak ada personel yang meniup pluit, dan nanti diketahui terlibat atau tutup mulut, sanksi dengan pemberatan akan dijatuhkan,” tandas Reza.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman