PENGACARA UPAYAKAN RESTORATIVE JUSTICE

Gara-Gara Posting Kasus Sambo, Masril Sudah Ditahan 25 Hari

Nasional | Jumat, 26 Agustus 2022 - 09:37 WIB

Gara-Gara Posting Kasus Sambo, Masril Sudah Ditahan 25 Hari
Warga Pekanbaru Masril saat dijenguk oleh tim kuasa hukum dan koleganya di Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Akibat memposting konten terkait penanganan perkara Irjen Pol Ferdy Sambo di media sosial TikTok, warga Pekanbaru bernama Masril ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya sejak 31 Juli lalu.

Kuasa Hukum Masril bernama Suroto menyebutkan, kliennya hingga kini masih ditahan. Itu artinya, sudah 25 hari Masril ditahan.  "Masih ditahan sejak ditangkap pada Ahad (31/7) lalu. Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal 26 ayat (2) UU ITE dan Pasal 207 KUHP," kata Suroto kepada Riau Pos, Kamis (25/8).


Masril dikenal aktif di media sosial. Dirinya juga mendirikan Forum Pekanbaru Kota Bertuah di jejaring Facebook. Diketahui, Masril diciduk ketika sedang berada di rumahnya di Jalan Hang Tuah, Kecamatan Tenayan Raya.

 Suroto menjelaskan, Masril ditangkap karena memposting ulang konten "Orang-orang pilihan Ferdy Sambo" di akun TikTok miliknya @Aniesriau. Konten itu sendiri diposting ulang Masril dari akun orang lain.

Masril ditangkap karena adanya laporan polisi model A. Laporan yang dilakukan anggota Polri tertanggal 29 Juli 2022 lalu. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/A/846/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya. Masril disidik terkait UU ITE.

Disebut Suroto, setelah ditangkap, Masril masih sempat membuat video permohonan maaf di akun TikTok miliknya terkait postingan yang dilaporkan tersebut. Namun proses hukum dan penahanan terhadap dirinya masih berlanjut.

Suroto juga menyebutkan telah mendatangi Masril dan menemui penyidik di Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2022 serta menyurati Kapolda Metro Jaya agar perkara bisa diselesaikan dengan restorative justice. Tapi permintaan tersebut belum dijawab.

Suroto menambahkan, pihaknya masih mengupayakan pembebasan Masril. Kini pihaknya menggandeng pengacara Kapitra Ampera."Kami masih menunggu upaya dari Pak Kapitra," tutur Suroto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan perihal penagkapan dan penahan Masril dan kini tengah ditahan Polda Metro Jaya sejak Ahad (31/8) lalu. "Ya, betul. Sudah ditahan 22 hari," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).

Zulpan mengaku pihaknya masih mempertimbangkan perihal penangguhan penahanan pria yang dikenal sebagai Ketua Umum Forum Pekanbaru Kota Bertuah itu. "Polda Metro Jaya akan atau sedang mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap yang bersangkutan," ujarnya.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook