PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 melakukan adendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Melalui adendum tersebut, larangan untuk kegiatan mudik dipercepat dari yang semula mulai 6 Mei, menjadi mulai 22 April atau hari ini.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjend Doni Monardo mengatakan, maksud dari adendum surat edaran tersebut adalah untuk mengatur pelaksanaan mudik selama H-14 atau mulai 22 April-5 Mei 2021. Dan juga H+7 atau mulai 18-24 Mei.
"Tujuan dari adendum ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dengan adanya larangan mudik tersebut lantas membuat masyarakat kecewa. Namun ia menegaskan sekali lagi bahwa larangan tersebut dilakukan semata-mata untuk keselamatan seluruh bangsa Indonesia.
"Jangan sampai nanti kita membiarkan terjadinya mobilisasi Covid-19 dari satu daerah ke daerahnya lain," ujarnya.
Namun demikian, untuk membantu masyarakat yang tidak mudik saat Idul Fitri 1442 H mendatang agar tetap bisa bersilaturahmi dengan keluarga di kampung halaman, pemerintah daerah diminta menyiapkan fasilitas silaturahmi secara virtual.
"Tentunya sulit menahan kerinduan kepada keluarga di kampung halaman saat Idul Fitri. Karena itu kami minta pemerintah daerah menyiapkan fasilitas silaturahmi secara virtual," katanya.
Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi