KABUPATEN SIAK

Adendum NPHD Pilkada Disetujui

Siak | Jumat, 10 Juli 2020 - 13:23 WIB

Adendum NPHD Pilkada Disetujui
Bupati Siak Drs H Alfedri foto bersama Kapolres Doddy F Sanjaya dan Ketua KPU serta Bawaslu di Kantor Bupati, Kamis (9/7/2020).

(RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Siak menandatangani adendum Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Dana Pilkada 2020, setelah tertunda karena pandemi Covid-19. Penandatanganan adendum dilaksanakan di ruang pertemuan bupati, Kamis (9/7) pagi.

Selain Pemkab Siak, penanda tanganan juga dilakukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Polres Siak selaku penyelenggara pilkada yang dilaksanakan secara serentak.


Bupati Siak Alfedri menyampaikan, untuk kelancaran pelaksanaan tahapan pilkada serentak yang sempat tertunda karena pandemi Covid-19, hari ini dilakukan penandatanganan NPHD.

"Hari ini kami melakukan penandatanganan NPHD bersama komisioner KPUD, Bawaslu dan Polres Siak sebagai penyelengara Pilkada Kabupaten Siak. Hal ini untuk menyesuaikan arahan dari pemerintah pusat. Bagaimana pilkada dalam suasana Covid-19, dapat dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid-19," kata Alfedri.

Menurut Alfedri, agar pilkada berjalan lancar di tengah new normal ini, diperlukan penyesuaian keperluan oleh pihak penyelengara agar aman dari dampak dan risiko Covid-19, seperti pembelian alat pelindung diri (APD), kemudian ada jumlah pemilih per tempat pemungutan suara (TPS) dulu 800 sekarang menjadi 500 orang.

"Artinya dengan perubahan ini jumlah TPS bertambah, tentu diperlukan penyesuaian-penyesuaian dari sisi anggaran. Begitu juga pola kampaye terjadi perubahan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Ada keperluan dalam pengamanan protokol kesehatan Covid-19. Ada juga penyesuaian dari teknis di lapangan, penyesuaian revisi anggaran, namun tidak menambah pagu, " terangnya.

Dengan ditandatanganinya NPHD sesuai ketentuan pemerintah telah mencairkan seluruh anggaran Pilkada Kabupaten Siak 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Siak Ahmad Rizal menyampaikan,  adendum NPHD dilakukan tanpa penambahan anggran. Namun yang direvisi hanya teknis pencairan. Dari semula tiga tahap menjadi dua tahap. Hal ini sesuai dengan Permendagri Nomor 41/2020,” ungkapnya.

Selaku penyelenggara pilkada, ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Siak yang selalu siap memberikan dukungan untuk menyukseskan Pilkada Kabupaten Siak, sesuai aturan dan perundang-undangan berlaku.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Siak yang selalu siap memberikan dukungan demi menyukseskan Pilkada Siak yang akan digelar secara serentak pada 9 Desember 2020 mendatang," ucapnya.

Dengan ditandatangani adendum NPHD, hari ini 100 persen anggaran Pilkada Siak yang jumlahnya Rp26,4 miliar masuk ke rekening KPU Siak.

Sesuai tahapan pilkada, KPUD Siak saat ini sedang melakukan pemutakhiran data pemilih. Nanti akan dilakukan pencocokan data pemilih dari rumah ke rumah.(adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook