Disebutkan Lukman, ada tiga pertimbangan yang diambil Kemenag,
yakni kompetensi keilmuan keagamaan yang mumpuni, reputasi yang baik,
dan komitmen kebangsaan yang tinggi.
"Nama yang masuk
memang harus memenuhi kriteria itu. Namun, para mubalig yang belum masuk
daftar tersebut tidak berarti tak memenuhi tiga kriteria itu,"
jelasnya.
Dikatakan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid, Kemenag sebelumnya pernah
melontarkan gagasan untuk sertifikasi ulama. Dia menyampaikan dukungan
untuk program itu selama dilakukan untuk peningkatan mutu ulama atau
mubalig, bukan untuk pendekatan politik. (wan/c9/agm)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama