Sempat Dibebaskan, Eggi Sudjana Kembali Ditangkap Polisi

Nasional | Senin, 21 Oktober 2019 - 01:17 WIB

Sempat Dibebaskan, Eggi Sudjana Kembali Ditangkap Polisi
Pengacara Eggi Sudjana kembali diamankan polisi (DOK JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pengacara Eggi Sudjana kembali tersandung kasus hukum. Dia dikabarkan kembali diamankan oleh polisi. Kabagpenum Divisi Hukum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra membenarkan terkait penangkapan ini.

Asep mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman Egi di kawasan Bogor, Jawa Barat, Ahad (20/10) dini hari pada pukul 01.30 WIB. Namun belum dijelaskan secara merinci kasus hukum yang menjerat Eggi.


"Kita hanya bisa mengatakan benar (diamankan) dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan," kata Asep saat dikonfirmasi.

Asep menjelaskan, kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. "(Yang menggeledah dan menangkap) Polda Metro Jaya. (Telepon genggam Eggi disita) diamankan dan dibawa," tegasnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana telah mendapat penangguhan penahan dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (24/6) malam. Seiring dengan itu, dia turut mencabut gugatan praperadilan yang sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Padahal berdasarkan informasi dari Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, praperadilan dengan nomor perkara 74/Pid.Pra/2019/PNJkt.sel yang diajukan pada 18 Juni sudah dijadwalkan sidang perdana pada 1 Juli pukul 10.00 WIB.

Eggi Sudjana terlihat sudah keluar dari rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya, Senin (24/6) malam sekitar pukul 19.15 WIB. Terlihat dia masuk ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyelesaikan proses penangguhan penahanannya. Saat berjalan dia terlihat masih mengenakan pakaian tahanan berwarna orange.

Nampak muka bahagia tersorot dari wajah politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu ketika mendapat penangguhan penahanan. Namun dia enggan berbicara banyak saat di tanya oleh awak media.

"Alhamdulillah,: ucap singkat Eggi kepada awak media.

Eggi mendapat pembebasan penangguhan penahanan setelah Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin. Permohonannya sendiri telah dibuat sejak H-1 Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah lalu.

Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook