JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengacara Eggi Sudjana, Hendarsam Marantoko mengklaim polisi telah mengabulkan surat penangguhan penahanan kasus makar yang dilakukan Eggi Sudjana. ’’Alhamdulillah, InsyaAllah hari ini penangguhan penahanan Eggi telah dikabulkan,’’ kata Hendarsam saat dikonfirmasi Senin (24/6/2019).
Hendarsam yang juga sebagai anggota hukum dan advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyebut pengabulan penangguhan penahanan Eggi dikabuklan karenq yang menjadi penjamin adalah anggota Komisi III DPR sekaligus Waketum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
’’Iya penjaminnya Bang Dasco yang mati- matian membela tokoh dan masyarakat,’’ bebernya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono belum membalas konfirmasi terkait kebenaran dikabulkannya penangguhan penahanan tersangka makar Eggi Sudjada.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Ia pun telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak Selasa (14/5/2019) untuk 20 hari ke depan.
Eggi dilaporkan oleh Suriyanto, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac). Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan makar.