JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, Senin (20/5) bertemu dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Usai pertemuan, Unifah menyinggung terkait pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi kalangan guru honorer.
Unifah menuturkan, secara umum pertemuan dengan Jusuf Kalla membahas tentang pemikiran PGRI terkait pembangunan sumber daya manusia (SDM) ke depan.
’’PGRI berterima kasih karena pemerintah mengeluarkan kebijakan yang memungkinkan guru honorer dites sesame honorer untuk menjadi PPPK,’’ katanya.
Namun dia mengungkapkan bahwa banyak laporan yang menyebutkan guru honorer tidak lolos seleksi PPPK. Pemicunya adalah nilai ambang batas terlalu tinggi.
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN-RB 4/2019 tentang nilai ambang batas seleksi PPPK dinyatakan bahwa ambang batas yang ditetapkan adalah 65 poin. Nilai ambang batas tersebut bersifat kumulatif dari tiga kelompok ujian. Yakni kelompok ujian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosio kultural.
Selain itu pemerintah juga menetapkan bahwa nilai minimal untuk kompetensi teknis adalah 42 poin. Kemudian jika sudah memenuhi kriteria ambang batas tersebut, pelamar PPPK juga harus mendapatkan nilai minimal tes wawancara yakni 15 poin.
Lebih lanjut Unifah menjelaskan banyak guru honorer yang sudah lolos sertifikasi. Tetapi kemudian gagal mencapai passing grade saat mengikuti seleksi PPPK. ’’Keinginan kami pengangkatan PPPK berdasarkan kebutuhan daerah. Kemudian paling tidak mempertimbangkan masa kerja mereka,’’ kata Unifah.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Muhammad Ridwan menuturkan bahwa 70,28 persen peserta seleksi PPPK tahap pertama 2019 berhasil memenuhi ambang batas. Jumlah tersebut termasuk para guru honorer. Dia mengatakan seleksi PPPK itu merupakan kesempatan ketiga baru para guru honorer. ’’Sebelumnya mereka telah ikut seleksi pada 2013 dan 2018.Khususnya bagi guru honorer yang usianya masih di bawah 35 tahun,’’ tuturnya.
Ridwan menegaskan, bahwa nilai ambang batas yang ditetapkan sejatinya sepertiga dari jawaban yang benar. Jika memang peserta PPPK tidak bisa mengejar nilai ambang batas tersebut, berarti memang tidak memenuhi kualifikasi sebagai PPPK tahun ini.
Sebagaimana diketahui, jumlah pelamar PPPK yang berhasil lolos seleksi administrasi mencapai 73.381 orang. Perinciannya adalah 70.381 orang pelamar untuk instansi pemerintah daerah. Kemudian sisanya 2.994 orang pelamar formasi PPPK untuk instansi pusat.(wan/han/lim)