Percepat Bansos, Kemensos Gandeng PT Pos

Nasional | Senin, 21 Februari 2022 - 11:30 WIB

Percepat Bansos, Kemensos Gandeng PT Pos
Tri Rismaharini (Menteri Sosial) (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hingga triwulan pertama 2022, anggaran bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2021 masih belum terserap 100 persen. Setidaknya, ada sekitar Rp2,1 triliun yang masih belum disalurkan.

Guna mempercepat penyaluran tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk menyalurkan bansos secara tunai. Lagi-lagi, PT Pos Indonesia digandeng untuk terlibat dalam proses penyaluran bansos tunai tersebut.


"Kami sudah memutuskan untuk menyalurkan BPNT (Bantuan Pangan non tunai) atau kartu sembako secara tunai dengan melibatkan PT Pos Indonesia," ujar Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini di Jakarta, kemarin (20/2).

Dia menjelaskan, di tahun Anggaran 2021, Kemensos mendapat pagu bansos Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp102.517.951.650.000. Dari jumlah tersebut, 2,1 persen atau sekitar Rp2,1 triliun  masih membutuhkan penyaluran pada tahun 2022. Dengan mekanisme pencairan melalui PT Pos Indonesia maka tidak perlu lagi melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Diharapkan, dapat mempercepat proses penyaluran nantinya.

Menurutnya, saat ini proses penyaluran secara tunai untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT/Kartu Sembako terus dimatangkan. Skenarionya, mereka dapat menerima bantuan untuk beberapa bulan dalam sekali pencairan. "KPM bisa mencairkan bantuan sekaligus untuk tiga bulan," katanya.

Keputusan untuk menyalurkan BPNT/Kartu Sembako secara tunai ini, lanjut dia, merupakan hasil evaluasi dari penyaluran di sejumlah tempat. Salah satunya, soal KPM yang menerima bansos dalam bentuk paket. Padahal, harusnya KPM bisa bebas menentukan jenis barang yang dibeli sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, di sejumlah lokasi diketahui pula bahwa kualitas barang dalam paket tersebut di bawah standar.

Risma sendiri sudah berulangkali menekankan bahwa BPNT bisa diambil manfaatnya dalam bentuk tunai. Besarannya Rp 200 ribu per bulan. Hal ini didasarkan pada Perpres No. 63 tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non Tunai. Di mana, disampaikan bahwa penerima bantuan tidak harus menerima dalam bentuk barang.  "Kalau mau ngambil uangnya dari ATM atau dari bank boleh. Jadi di Perpres itu indikasinya bisa uang tunai," ungkap Mantan Walikota Surabaya tersebut.(mia/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook