"Ini kewenangan kabupaten/kota memekarkan desa, kalau di Papua memekarkan distrik ini bersemangat sekali. Memang kami mencermati, hanya untuk (pemekaran) kelurahan yang akan coba kami sampaikan ke Bapak Presiden, apakah kelurahan juga tidak memiliki hak yang sama untuk membangun kelurahannya," jelas Tjahjo.
Pihaknya meminta supaya tujuan penataan daerah dipamahi bersama antara DPR dengan pemerintah maupun pemerintah daerah. Karena banyak juga kabupaten induk yang sudah mekar, tapi daerah yang baru dimekarkan kembali mendesak untuk dimekarkan. Sementara untuk mementukan daerah Ibukota saja mereka belum mampu.
Karena itu, kata Tjahjo, pemerintah sangat berhati-hati dalam menyusun RPP Desartada dan RPP Penataan Daerah sebagai acuan pemekaran, karena masih banyak persoalan yang harus diatur secara detil sebelum RPP tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo menjadi PP.
Diketahui, saat ini ada 132 usulan pembentukan DOB yang tercatat di Kemendagri yang dialokasikan pada tahun 2015 lalu. Usulan itu terdiri dari 22 pembentukan provinsi, 96 kabupaten dan 14 kota. Kemudian ada juga 12 usulan pemekaran provinsi dengan pertimbangan kepentingan strategis nasional seperti di Aceh, Sumatera Utara, hingga Papua.
Sementara itu, pembentukan DOB akan berlangsung hingga 2025, dimana diperkirakan maksimal jumlah DOB keseluruhan baik provinsi, kabupaten dan kota mencapai 804 DOB.(fat)
Sumber: JPNN
Editor: Hary B Koriun