Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS dan PPPK 2023

Nasional | Rabu, 20 September 2023 - 18:58 WIB

Kisi-Kisi Soal Tes SKD CPNS dan PPPK 2023
Ilustrasi, Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (SSCASN.BKN.GO.ID)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Setelah ditunda, akhirnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sudah resmi dibuka pada Rabu (20/9/2023). CPNS dan PPPK 2023 menawarkan berbagai formasi yang bisa dipilih dan diakses oleh masyarakat Indonesia sesuai minat dan bakatnya.

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara juga merilis kis-kisi tes seleksi SKD untuk pelamar CPNS dan PPPK 2023.


Sedangkan, total keseluruhan soal tes SKD adalah 110 nomor, dengan durasi waktu pengerjaan hanya 100 menit. Adapun Tes SKD, dikutip dari menpan.go.id, dibagi menjadi tiga jenis soal. Yaitu sebagai berikut:

Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK

Soal-soal dalam tes ini akan mengangkat topik seputar nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa Indonesia.

Jumlah soal tes TWK adalah 30 butir, dimana bobot jawabannya jika benar mendapat lima poin dan jika menjawab salah atau kosong maka mendapat poin nol.

Selain itu, agar bisa lulus, para peserta tes SKD harus mendapatkan minimal nilai ambang batas sebesar enam puluh.

Tes Intelegensi Umum atau TIU

Tes TIU ini dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan verbal, numerik, dan kemampuan figural.

Adapun dalam kemampuan verbal, topiknya menyangkut analogi untuk menalar perbandingan dua konsep, silogisme untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan , dan analitis untuk menganalisis suatu informasi.

Sedangkan kemampuan numerik, topiknya menyangkut soal deret angka, berhitung, perbandingan kuantitatif, dan soal cerita.

Untuk bagian kemampuan figural, topiknya menyangkut analogi gambar, mengukur ketidaksamaan gambar, dan melihat serial gambar.

Adapun jumlah soal TIU adalah 35 butir, dimana bobot jawabannya jika benar mendapat lima poin dan jika salah atau kosong maka mendapat poin nol.

Selain itu, para peserta tes SKD harus mencapai nilai ambang batas agar bisa lulus sebesar delapan puluh poin.

Tes Karakteristik Pribadi atau TKP

Tes TKP ini bertujuan untuk mengukur serta menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan peserta berkaitan dengan pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, TIk, profesionalisme, dan anti-radikalisme.

Adapun jumlah soal tes TKP ini adalah 45 butir, di mana bobot jawabannya jika benar mendapat poin lima, jika salah mendapat poin satu, dan jika kosong mendapat nilai nol.

Kemudian agar bisa lolos, para peserta harus mencapai nilai ambang batas minimal sebesar seratus enam puluh enam.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook