OMNIBUSLA LAW CIPTA KERJA

Potensi Kontradiksi dengan Misi Genjot Investasi

Nasional | Senin, 12 Oktober 2020 - 09:30 WIB

Potensi Kontradiksi dengan Misi Genjot Investasi
Pasukan Brimob bersiaga di Silang Monas, Jakarta, Ahad (11/10/2020). Pasukan TNI Polri tetap disiagakan untuk mengantisipasi pascademo rusuh tolak Omnibus Law, beberapa waktu lalu. (FEDRIK TARIGAN/JPG)

Harus Gandeng Buruh Bahas Regulasi Turunan
Belum adanya draf final mendorong kubu penentang pengesahan UU Ciptaker di DPR menuntut draf tersebut. Fraksi PKS meminta secara resmi melalui surat agar Badan Legislasi memberikan salinan draf final UU Ciptaker untuk mereka pelajari. "FPKS telah menyampaikan secara tertulis untuk minta mana sesungguhnya draf yang sudah diketok di paripurna itu," terang Anggota F-PKS Bukhori Yusuf. Ini penting ntuk mengurangi perbedaan pendapat dan kesalahpahaman di antara anggota DPR sendiri.

Dia juga berharap pembahasan UU yang terkesan buru-buru ini tidak terulang lagi ke depan. Karena tidak sesuai dengan tatib DPR. "Ini kaitannya dengan masalah proses yang tentu saya sangat menyayangkan sekali," lanjutnya.


Sementara itu, pimpinan DPR RI mendorong pemerintah menggandeng masyarakat, terutama kelompok buruh dalam membahas regulasi turunan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu harus dilakukan untuk membuat aturan rinci yang jelas dan dapat diterima semua pihak. "Keterlibatan pekerja dibutuhkan untuk memperinci UU Cipta Kerja,” terang Ketua DPR RI Puan Maharani.

DPR RI akan mengawal untuk memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak. Regulasi turunan yang harus dibahas bersama buruh di antaranya adalah tentang pengupahan, jaminan kehilangan pekerjaan, tentang pekerja asing, serta tentang hubungan kerja dan waktu kerja. DPR RI akan mengawasi penerapan UU Cipta Kerja agar tetap mengutamakan kepentingan rakyat.

Apabila undang-undang itu dinilai belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan undang-undang tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi saat undang-undang tersebut dilaksanakan.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengunjungi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj beserta jajaran pengurus PBNU tujuannya memberikan penjelasan tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja Sabtu lalu (10/10). Khususnya terkait klaster ketenagakerjaan.

"Kemudian kami mendiskusikannya karena beliau juga bersama pengurus PBNU yang lain," kata Ida. Menurut Ida, setelah didiskusikan, Said Aqil menjadi lebih memahami duduk persoalan. Menaker Ida pun memastikan bahwa pemerintah menjamin perlindungan terhadap hak-hak buruh. Seusai menemui Said Aqil, Menaker Ida berencana berkeliling ke berbagai elemen masyarakat lain. Tujuannya pun sama.

Setalah UU Ciptaker disahkan dalam rapat paripurna DPR pada tanggal 5 Oktober lalu, Ida mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk merumuskan sejumlah Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi turunan dari UU terkait klaster ketenagakerjaan. Menurutnya, pemerintah sangat terbuka kepada serikat pekerja selama proses perumusan PP. Bahkan pihaknya mengundang serikat pekerja untuk memberikan masukan. Dalam kesempatan yang sama Ketua PBNU Said menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan uji materi atau judicial review UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konsitusi.

Imbau Perguruan Tinggi Bantu Sosialisasi
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Kemendikbud Nizam mengeluarkan surat imbauan terkait dengan banyaknya gelombang aksi demonstrasi mahasiswa menolak UU Ciptaker. Secara resmi surat untuk seluruh pimpinan perguruan tinggi itu, tersebut berjudul imbauan pembelajaran secara daring dan sosialisasi UU Ciptaker.

Tetapi surat itu dikeluarkan dengan memperhatikan situasi akhir-akhir yang kurang kondusif untuk pembelajaran. Terutama terkait dengan tanggapan atas diterbitkannya UU Ciptaker. Ada tujuh poin yang dikeluarkan Dirjen Dikti Kemendibud dalam surat tertanggal 9 Oktober itu. Di antaranya adalah pimpinan perguruan tinggi menjaga ketenanganan dan suasana pembelajaran yang kondusif di kampus masing-masing. Kemudian pimpinan kampus diminta untuk mengimbau mahasiswanya tidak turut serta dalam kegiatan demonstrasi. Sebab dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan mahasiswa di tengah pandemi Covid-19.

Pimpinan perguruan tinggi juga diminta membantu sosialisasi isi UU Ciptaker serta mendorong kajian-kajian akademis objektif dari UU itu. Selanjutnya hasil kajian atau pemikiran secara akademis objektif itu disampaikan ke pemerintah atau DPR. Para dosen juga diminta untuk mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual ketika mengkritisi UU Ciptaker. Sebaliknya dosen diminta tidak memprovokasi mahasiswa untuk ikut aksi demonstrasi.

Dimintai komentar soal surat tersebut, Nizam tidak banyak komentar. Dia hanya menegaskan bahwa surat itu tidak bermaksud meminta para rektor atau pimpinan kampus melarang mahasiswa ikut aksi demonstrasi. Sementara itu jajaran Forum Rektor Indonesia (FRI) kemarin menyampaikan pernyataan resmi tentang situasi nasional pasca pengesahan UU Ciptaker. Ketua FRI Prof Arif Satria mengatakan banyaknya jumlah peraturan perundangan yang diintegrasikan dalam UU Ciptaker menimbulkan kompleksitas tersendiri. "Baik dari sisi substansi maupun sisi hukum," kata rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) itu.

Menurut dia seyogyanya dalam menggodok UU Ciptaker dilakukan dengan lebih hati-hati dengan memperluas partisipasi public, pelibatan banyak ahli, dan dikerjakan dalam waktu yang tepat.  Ada sejumlah poin penting yang disampaikan FRI. Diantaranya adalah FRI mengharapkan pemerintah dan DPR selalu membuka diri untuk menampung aspirasi dan masukan-masukan kritis dari berbagai pihak. Mereka juga akan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR setelah mencermati dan menyusur UU Ciptaker versi final. Khususnya poin-poin krusial dan menjadi perhatian masyarakat. Sehingga pemerintah dalam mengambil solusi alternatif dan dimungkinkan secara hukum.

"FRI berharap proses pengesahan RUU Cipta Kerja yang menimbulkan gejolak ini dapat menjadi bahan pelajaran untuk kita semua," tutur Arif. Bahwa semua pihak harus memperkuat modal sosial, berupa rasa saling percaya seluruh komponen bangsa.(agf/han/lum/deb/wan/lyn/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook