JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum yang disahkan pada 19 Juni 2020.
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengatakan aturan itu untuk mengatur pergerakan orang dan berkumpulnya masyarakat pada tempat dan fasilitas umum demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19.
"Masyarakat harus melakukan perubahan pola hidup dengan tatanan dan adaptasi kebiasaan yang baru, agar dapat hidup produktif dan terhindar dari penularan Covid-19," ujar Terawan dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (20/6).
Dalam Keputusan Menteri Kesehatan tersebut dibolehkannya penyelenggaraan acara atau event. Namun masyarakat yang menonton tidak diperbolehkan berdiri. Sehingga, harus disediakannya tempat duduk oleh panitia.
"Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung atau penonton berdiri," salah satu isi Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Panitia juga diwajibkan mengatur kursi penonton dengan jarak satu meter. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya penularan virus corona.
"Kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak," ungkap Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Berikut aturan protokol kesehatan bagi tamu atau peserta yang berada di tempat pertemuan atau event yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020:
(1) Jika mengunakan tempat duduk, kursi diatur berjarak satu meter atau untuk kursi permanen dikosongkan beberapa kursi untuk memenuhi aturan jaga jarak.
(2) Tidak meletakkan item/barang yang ada di meja tamu/peserta dan menyediakan item/barang yang dikemas secara tunggal jika memungkinkan seperti alat tulis, gelas minum dan lain-lain.
(3) Tidak dianjurkan untuk menyelenggarakan event dengan model pengunjung/penonton berdiri (tidak disediakan tempat duduk) seperti kelas festival, dikarenakan sulit menerapkan prinsip jaga jarak.
(4) Penerapan jaga jarak dapat dilakukan dengan cara memberikan tanda di lantai minimal 1 meter.
(5) Jika menyediakan makan/minum yang disediakan diolah dan disajikan secara higienis. Bila perlu, anjurkan tamu/peserta untuk membawa botol minum sendiri, disediakan dengan sistem konter/stall dan menyediakan pelayan yang mengambilkan makanan/minuman.
(6) Bila mungkin, pengunjung disarankan membawa alat makan sendiri (sendok, garpu, sumpit).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi