JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan bahwa instansinya tidak pandang bulu menindak pelaku di balik kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Burhanuddin menegaskan hal itu usai mengungkap empat tersangka dalam penyidikan yang dilaksanakan sejak 4 April lalu. Di antara para tersangka tersebut, salah satunya merupakan pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Pejabat Kemendag yang dimaksud adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.
Lantaran sudah sampai pejabat eselon Lantaran sudah sampai pejabat eselon satu di Kemendag, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menutup mata dan tidak ragu mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain. Baik di internal Kemendag maupun pihak swasta. "Bagi kami siapapun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan itu," terang Burhanuddin, Selasa (19/4).
Orang nomor satu di Kejagung itu memang tidak menjawab tegas saat ditanya terkait dengan pemeriksaan terhadap Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Dia hanya menyebut penyidikan belum lama dilaksanakan. Sehingga masih perlu dilakukan pendalaman. Termasuk pendalaman kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendag dan besar kemungkinan diketahui oleh Lutfi. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 19 orang saksi.
Selain itu, mereka telah mengamankan 596 dokumen. Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung juga sudah meminta keterangan dari para ahli. Dari proses tersebut, syarat minimal dua alat bukti terpenuhi. Sehingga Kejagung tidak segan menjadikan empat orang sebagai tersangka. Selain Indrasari, mereka menjadikan tiga pejabat dari tiga perusahaan swasta berbeda sebagai tersangka.
Ketiganya adalah komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group berinisial SM, dan General Manager pada bagian General Affair PT Musim Mas berinisial PTS. Guna mempercepat proses penyidikan, empat tersangka langsung ditahan. "Selama 20 hari, terhitung hari ini (kemarin, red)," ujar Burhanuddin. Empat tersangka tersebut ditahan di dua rumah tahanan (rutan) berbeda.
Indrasari dan MPT ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sementara SM dan PTS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Burhanuddin mengungkapkan bahwa empat tersangka itu telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan izin persetujuan ekspor. "Dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan persetujuan ekspor yang tidak memenuhi syarat," jelas dia.
Sebagaimana telah disampaikan kepada publik, Kemendag sempat mengeluarkan aturan terkait domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO). Aturan itu dikeluarkan bersamaan dengan penetapan harga eceran tertinggi atau HET.
Dalam praktiknya keempat tersangka tersebut melanggar ketentuan DMO dan DPO. Ketiga perusahaan itu mendistribusikan CPO dan produk turunannya tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri. Mereka juga tidak mendistribusikan CPO dan produk turunannya di dalam negeri sebanyak 20 persen dari total jumlah yang diekspor.
Tindakan para tersangka, kata Burhan, menyebabkan kerugian perekonomian negara. "Yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng," ujarnya. Kondisi yang terjadi sejak akhir 2021 itu tidak hanya menyulitkan masyarakat dan industri kecil yang sehari-hari bergantung pada minyak goreng. Melainkan juga turut menyulitkan pemerintah. Sampai-sampai harus menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng. "Yang nilainya tidak kecil," sesal Burhanuddin.
Ironisnya, kondisi itu terjadi di Indonesia yang notabene merupakan salah satu produsen CPO terbesar di dunia. Karena itu, Burhanuddin menuturkan, pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan dimulai sejak 14 Maret lalu. Kurang lebih tiga pekan berselang, status penanganan kasusnya naik menjadi penyidikan. Jaksa Agung memastikan, pihaknya akan bekerja cepat dalam menangani kasus tersebut.
Menurut Burhanuddin, pihaknya tidak akan melakukan cara-cara biasa dalam menangani kasus itu. "Saya lakukan penanganan kasus ini dengan (cara) luar biasa," ujarnya. Lantaran harus bergerak cepat, setelah empat tersangka diumumkan kepada publik, Kejagung langsung menahan mereka. Penahanan dilakukan setelah para tersangka melalui rangkaian tes kesehatan dan dinyatakan bebas Covid-19.
Walau penanganan kasus yang menyeret empat tersangka itu disebut sebagai dugaan korupsi, untuk menjerat para tersangka sejauh ini Kejagung hanya menggunakan Undang-Undang (UU) Perdagangan, keputusan menteri perdagangan, dan peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Sedangkan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) belum mereka terapkan dalam kasus tersebut. "Kami akan segera dalami. Kami sudah minta dirdik dan jampidsus," ujarnya.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng yang disebabkan oleh ulah para pelaku sudah diteliti. Pihaknya menggali sejumlah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait dengan hal itu.
"Ada beberapa perusahaan yang kami lihat melakukan ekspor dengan cara melawan hukum dan kami menemukan dua alat bukti bahwa ada kerja sama yang dilakukan oleh salah satu pejabat negara di Kemendag," bebernya.
Dalam kasus tersebut, Indrasari berperan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya meski syarat-syarat tidak dipenuhi oleh beberapa perusahaan. Yang bersangkutan juga berkomunikasi secara intens dengan ketiga tersangka lainnya. Karena perusahaan yang bergerak di bidang CPO dan produk turunannya bukan hanya tiga, Kejagung memastikan akan bertindak tegas bila menemukan bukti dan fakta keterlibatan perusahaan lainnya.
Terpisah, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan pihaknya mendukung upaya yang dilakukan Kejagung terkait dugaan gratifikasi yang ada di kementeriannya. Hal itu menyusul adanya penetapan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW yang ditetapkan sebagai tersangka. "Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," ujar Lutfi, Selasa.
Dalam menjalankan fungsinya, Lutfi menyebut selalu menekankan kepada seluruh jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, mantan dubes RI untuk AS itu mendukung proses hukum yang berlaku jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung. Karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," tegasnya.
Desak Mendag Harus Mundur
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara menilai, penetapan tersangka mafia migor menunjukkan bahwa pejabat kementerian yang semestinya mengawasi tata niaga, justru menjadi bagian dari permainan mafia. Wajar jika proses pengungkapan memerlukan waktu yang lama. Sekitar hampir 1 bulan. Dihitung dari pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi yang bakal umumkan tersangka pada 21 Maret 2022 lalu.
"Kasus suap ini bukti kejahatan terstruktur, terorganisir untuk melindungi korporasi migor yang selama ini menikmati marjin keuntungan yang sangat besar di tengah naiknya harga CPO internasional. Dampaknya, jutaan konsumen dan pelaku usaha kecil harus membayar kelangkaan pasokan minyak goreng kemasan dengan harga yang sangat mahal," bebernya kepada Jawa Pos (JPG), Selasa (19/4).
Akar masalah munculnya suap di internal kementerian perdagangan lantaran disparitas harga migor ekspor dengan harga di dalam negeri terlalu jauh. Kondisi itu dimanfaatkan para mafia untuk melanggar kewajiban DMO (Domestic Market Obligation). "Artinya, yang salah bukan kebijakan DMO, tapi masalahnya di pengawasan," ujarnya.
Pasokan migor kemasan memang seharusnya aman ketika harga eceran tertinggi (HET) dan DMO diterapkan. Nyatanya, stok migor hasil DMO per 14 Februari-8 Maret 2022 telah mencapai 573.890 ton. Angka tersebut melebihi kebutuhan bulanan. Jika terjadi kelangkaan, maka jelas ada kongkalikong produsen dengan oknum kementerian.
Sekarang dengan kebijakan subsidi migor curah, masalahnya akan bergeser dari suap kemasan ke curah. Apalagi, rantai distribusi migor curah lebih panjang ketimbang migor kemasan. Perlu hingga tujuh rantai distribusi dari produsen curah hingga ke pedagang di pasar tradisional.
"Kepatuhan pengusaha dalam produksi dan distribusi migor curah jelas dipertanyakan. Kalau bisa jual minyak goreng kemasan yang harga per liternya Rp25.000 buat apa jual minyak curah? Alhasil kebijakan subsidi minyak goreng curah bisa berakibat kelangkaan, antrean panjang hingga suap menyuap baru," ungkap lulusan University Of Bradford itu.
Dengan pengungkapan praktik suap tersebut, lanjut Bhima, maka pemerintah bisa memberi sanksi tegas. Yakni, membekukan izin operasi perusahaan minyak goreng. Bahkan, mencabut izin ekspor perusahaan sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dia mendorong pemerintah melakukan evaluasi terhadap hak guna usaha (HGU) dua perusahaan tersebut. Juga membuka opsi mengalihkan HGU. Dengan demikian, menimbulkan efek jera kepada mafia-mafia migor lain.(dee/syn/han/lum/das)
Laporan JPG, Jakarta