JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ronny Talapessy, memastikan kliennya tidak terlibat dalam perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E hanya diminta menembak secara spontan oleh Ferdy Sambo.
“Perlu kita tegaskan bahwa faktanya adalah klien saya tidak terlibat dalam perencanaan,” kata Ronny kepada wartawan, Rabu (19/10/2022).
Ronny mengatakan, kliennya juga tidak bisa menolak perintah Sambo untuk menembak. Sebab, perintah datangnya dari seseorang yang memiliki jabatan lebih banyak.
“Bayangkan saja bhayangkara tingkat dua berhadapan dengan jenderal,” jelas Ronny.
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terancam hukuman berat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, sama seperti terdakwa lainnya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Perbuatan terdakwa Richard Eliezer Pudihuang Lumiu dianggap memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana subsidair Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman