JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nasib baik Bharada Richard Eliezer terus berlanjut. Setelah mendapatkan vonis jauh lebih ringan dari terdakwa lainnya, Polri memberikan isyarat bahwa Richard masih berpeluang untuk tetap menjadi anggota kepolisian. Pun Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Richard yang hanya 1,5 tahun.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, setelah berkoordinasi dengan Kadivpropam Irjen Syahardiantono, dipastikan sedang dijadwalkan untuk sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. ''Setelah administrasi komposisi hakim komisi sidang kode etik disahkan, jadwalnya bisa diumumkan,'' terangnya.
Dalam memutuskan sidang kode etik tersebut, hakim tentunya akan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan. Baik dari pendapat para ahli, masyarakat dan putusan hakim pengadilan negeri. ''Putusan hakim pengadilan negeri yang menetapkan Bharada Richard Eliezer sebagai justice collabolator (JC) itu bagian yang terpenting,'' jelasnya.
Pertimbangan ditetapkan hakim pengadilan negeri sebagai JC itu tentunya akan bisa meringankan di sidang kode etik nanti. ''Ini salah satu yang meringankan ya,'' papar mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut, Kamis (16/2).
Dengan begitu, tanpa mendahului putusan hakim sidang kode etik. Maka, tidak menutup kemungkinan Eliezer masih bisa menjadi anggota kepolisian. ''Ini merupakan ranah hakim sidang kode etik ya, melihat berbagai macam perspektif,'' ujarnya.
Sementara Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, tidak akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap Eliezer. ''Hal itu karena jaksa sebagai representasi dari korban, masyarakat dan negara dalam persidangan ini,'' terangnya.
Karenanya jaksa melihat bagaimana respons dari keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau korban. Dia mengatakan, ibu Yosua, Rosti Simanjuntak dalam putusan terhadap Eliezer ini memberikan maaf. ''Yang artinya ada keikhlasan dari keluarga korban terhadap Eliezer,'' urainya.
Menurutnya, dalam hukum manapun, baik hukum nasional, maupun hukum agama dan hukum adat, memaafkan itu adalah yang tertinggi dalam putusan hukum. ''Itu terlihat dari ekspresi orang tua Yosua, menangis dan bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer,'' jelasnya.
Apalagi, seluruh pertimbangan hukum diambilalih oleh hakim. Semua replik dan yang disampaikan jaksa itu diambil alih. ''Yang pasti wajar, hakim bisa menaikkan dan bisa menurunkan hukuman,'' terangnya.
Tapi, dilihat hakim tetap berpegang kepada alat bukti. Serta, jaksa telah mampu meyakinkan hakim. ''Hakim sudah sepakat dengan jaksa, untuk tinggi rendah bergantung keyakinan hakimnya,'' paparnya di kantor Kejagung kemarin.
Dengan semua itu, sudah terwujud keadilan substantif. Keadilan yang dirasakan oleh korban dan masyarakat. ''Dapat dilihat dari respon masyarakat terhadap putusan itu,'' urainya.
Presiden Joko Widodo turut mengomentari putusan vonis pembunuhan berencana almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Dia menegaskan bahwa semua pihak harus menghormati keputusan hakim. ''Itu sudah diputuskan, harus dihormati. Semuanya harus menghormati keputusan yang ada,'' ujarnya.
Lebih jauh, Kepala Negara menyebutkan bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur dalam hal yang menjadi wilayah yudikatif dan pengadilan. Meskipun demikian, Jokowi meyakini bahwa hakim telah mempertimbangkan fakta, bukti, dan kesaksian dalam mengambil keputusannya. ''Saya kira keputusan yang ada saya melihat pertimbangan fakta-fakta, pertimbangan bukti-bukti, kesaksian dari para saksi itu menjadi penting dalam keputusan yang kemarin saya lihat,'' jelasnya.
Sementara keluarga Eliezer mendatangi bareskrim kemarin. Kedatangan keluarga itu untuk menjenguk anaknya. Ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang menuturkan bahwa keluarga Eliezer menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolda dan Jaksa Agung. ''Termasuk ke Pak Jampidum dan jaksa, telah memberikan keadilan untuk anak kami,'' urainya.
Dia mengatakan, sebagai orang tua Eliezer, mereka berharap anaknya tersebut tetap bisa berdinas di kepolisian. ''Kami percaya anak kami pasti akan bisa bertugas kembali seperti sebelumnya. Semoga Richard bisa menjadi contoh, karena jujur itu masih berharga,'' ujarnya.
Sementara dipastikan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal secara serempak mengajukan banding. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jaksel Djumyanto menuturkan, sesuai dengan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dapat dipastikan empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua mengajukan banding. ''Banding empat terdakwa,'' paparnya.
Untuk terdakwa Kuat telah mengajukan banding sejak Rabu (15/2) lalu. untuk tiga terdakwa lainnya mengajukan Kamis (16/2). ''Sambo, Putri dan Ricky Rizal menyusul Kamis,'' ujarnya dalam keterangan tertulisnya. (idr/lyn/jpg)