JAKARTA (RIOAUPOS.CO) – Tim Khusus (Timsus) Polri yang menangani pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah menyelesaikan berkas perkara empat tersangka. Berkas tersebut rencananya akan diberikan kepada kejaksaan.
“Empat berkas perkara tersangka sebelumnya yaitu FS, RR, RE, dan KM hari ini akan kita laksanakan pelimpahan ke kejaksaan Tahap I untuk nanti akan dipelajari oleh teman-teman Jaksa Penuntut Umum,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Selanjutnya penyidik akan menunggu pemeriksaan berkas oleh jaksa. Apabila dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan pelimpahan tahap II yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka untuk disidangkan.
Diketahui, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Mereka adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal (RR), Irjen Pol Ferdy Sambo (FS), Kuat Ma’ruf (KM), dan yang terbaru adalah Putri Chandrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda. Untuk eksekutor penembak adalah Bharada E. “RE melakukan penembakan korban,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).
Kemudian RR dan KM berperan membantu serta menyaksikan penembakan. Terakhir Ferdy Sambo yang memerintahkan penembakan. “FS menyuruh melakukan dan menskenario, skenario seolah-olah tembak menembak,” jelas Agus.
Sedangkan Putri terekam CCTV berada di di lokasi dan ikut serta dalam proses pembunuhan berencana kepada Brigadir J.
“(PC) mengikuti dan melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman