MA Larang Perkawinan Beda Agama, MPR Ingatkan Pengadilan Taati SEMA

Nasional | Rabu, 19 Juli 2023 - 20:02 WIB

MA Larang Perkawinan Beda Agama, MPR Ingatkan Pengadilan Taati SEMA
Wakil Ketua MPR RI Dr HM Hidayat Nur Wahid, MA. (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) mengapresiasi hadirnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antarumat yang Berbeda Agama dan Keyakinan.

Ia mengingatkan, agar SEMA itu ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para hakim di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Indonesia. 


“Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI, dan banyak elemen bangsa kritikkan, terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir. SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan," kata HNW kepada wartawan, Rabu (19/7/2023).

"Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan  beda Agama,” sambungnya.

Menurutnya, sikap Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. 

“SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama,” ucapnya. 

Lebih lanjut, HNW mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA tersebut, ke depan tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang mengakali celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

“SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan, bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945, dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda Agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan itu” ujarnya. 

HNW yang sejak awal mengkritik sejumlah pengadilan yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir ini, berharap agar dengan sudah terbitnya SEMA tersebut, maka demi tegaknya hukum dan terlaksananya toleransi beragama secara benar, polemik dan fenomena pencatatan/pengesahan pernikahan beda agama yang bertentangan dengan UU Perkawinan, UUDNRI 1945 dan Putusan MK tersebut bisa diakhiri dan dikoreksi.

Ia mencatat fenomena dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022, dimana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. Selanjutnya seperti bola salju, fenomena yang salah itu juga dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan, seperti di Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Jogjakarta, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terakhir pada Juni 2023 dilakukan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

“Alhamdulillah, akhirnya MA mendengarkannya juga kritik dan saran yang kami sampaikan, juga dari MUI dan lain-lain, dengan Ketua MA menerbitkan SEMA yang menjadi pedoman pengadilan negeri ini. Maka SEMA ini penting dijadikan dasar hukum untuk menegakkan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, dan mengoreksi perilaku dan pemahaman hukum yang menyimpang di kalangan sebagian hakim hingga terjadilah pencatatan pernikahan beda Agama sekalipun tidak sesuai dengan UU Pernikahan dan UUD 1945," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook