JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Bareskrim Polri telah menerima laporan dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Penyelidikan akan dilakukan penyidik dengan cara mengumpulkan bukti-bukti.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik dalam waktu dekat akan memanggil penjual tiket resmi untuk diklarifikasi.
"Selanjutnya kami akan mengundang penyedia jasa penjualan tiket resmi untuk mendapatkan keterangan sejauh mana prosedur penjualan tiket secara resmi," kata Ramadhan kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Ramadhan mengatakan, keterangan dari pihak penjual resmi dianggap penting untuk proses penyelidikan. Selain itu, mereka juga memiliki tanggung jawab dalam upaya mencegah terjadinya penipuan.
"Penyedia jasa penjualan tiket resmi tersebut, memiliki tanggung jawab dalam hal sosialisasi kepada para pembeli, serta imbauan agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan," jelasnya.
Diketahui, 14 orang warga yang diwakili oleh kuasa hukumnya mendatangi Bareskrim Polri untuk membuat laporan terkait dugaan penipuan penjualan tiket konser Coldplay. Laporan diterima Bareskrim teregister dalam nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI Tanggal 19 Mei 2023.
"Kami hadir ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi supaya proses ini ditindaklanjuti karena bagaimana pun juga pola-pola seperti ini sudah sering terjadi karena di beberapa korban kami," kata Kuasa Hukum Korban, Zainul Arifin di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/5).
Arifin mengatakan, 14 korbannya mengalami kerugian hingga puluhan juta. Menurutnya, penipuan ini menggunakan modus, pelaku menawarkan jasa pembelian tiket konser Coldplay di Twitter, Instagram hingga Telegram.
Korban kemudian diarahkan melakukan transaksi sesuai nominal yang ditetapkan. Setelah korban mentransfer sejumlah uang yang disepakati, pelaku langsung memblokir nomor telepon para korban.
Adapun pasal yang disangkakan ialah Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman