MUI Bolehkan Salat Berjemaah tanpa Masker

Nasional | Kamis, 19 Mei 2022 - 09:09 WIB

MUI Bolehkan Salat Berjemaah tanpa Masker
Jemaah Masjid Al Fida’ Jalan KH Ahmad Dahlan memakai masker saat melaksanakan Salat Tarawih, Jumat (1/4/2022). Kini, salat berjemaah di masjid sudah boleh tanpa masker. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengumumkan pelonggaran penggunaan masker. Begitupun dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga itu membolehkan pelaksanaan salat berjemaah, tanpa menggunakan masker.

"Khususnya bagi jemaah yang sehat," kata Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, Rabu (18/5). Asrorun mengatakan diperbolehkan kembali salat berjemaah tanpa masker, sifatnya imbauan atau seruan. Bukan fatwa. Dia menegaskan imbauan atau pernyataan MUI ini menyusul kebijakan pelonggaran penggunaan masker oleh Presiden Jokowi. Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menjelaskan setelah salat berjemaah, umat Islam harus menyesuaikan dengan keberadaannya. Jika di tempat yang mewajibkan pakai masker, maka setelah salat mereka diminta untuk kembali menggunakan masker. Begitupun sebaliknya.


Meskipun sudah ada pelonggaran, Asrorun mengatakan umat Islam harus tetap waspada. Pasalnya pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang di Indonesia. "Jika ada indikasi kurang sehat, sebaiknya istirahat di rumah," katanya. Tidak perlu memaksakan beribadah di masjid atau musala. Sebaiknya jika ada keluhan sakit, segera periksa ke dokter.

Kepada para pengurus atau takmir masjid dan musala, Asrorun mengingatkan bahwa sebelumnya karpet masjid digulung. Untuk mencegah penularan Covid-19. Tetapi seiring melandainya kasus Covid-19, karpet masjid atau musala bisa kembali digelar. Sehingga bisa membuat jemaah nyaman dalam beribadah.

Asrorun menjelaskan mencegah penularan Covid-19 tetap lebih utama. Selain itu upaya untuk terus menekan penularan Covid-19 harus terus dilakukan. "Karena kita lihat bahwa wabah ini belum sepenuhnya hilang. Seperti kasus di Korea yang baru-baru ini," tutur dia.

Selain pelonggaran berupa penghapusan kewajiban memakai masker di luar ruangan, pemerintah juga memutuskan untuk melonggarkan aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN). Kini setiap PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) dibebaskan dari kewajiban menunjukkan hasil negatif tes Covid-19, baik PCR maupun antigen.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyambut baik adanya kebijakan relaksasi prokes tersebut. Budi mengatakan, keputusan penerapan relaksasi prokes yang diambil pemerintah telah mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin terkendali.

"Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia," kata Budi, Rabu (18/5).

Menindaklanjuti adanya kebijakan ini, Kemenhub telah menerbitkan satu set Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan PPDN. Meliputi SE 54 Tahun 2022 untuk pengaturan transportasi darat, SE 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, serta SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.

Selain itu, Kemenhub juga menerbitkan SE yang memuat petunjuk teknis perjalanan orang luar negeri yaitu: SE 58 untuk transportasi udara, SE 59 untuk transportasi laut, SE 60 untuk transportasi darat. Semua SE tersebut merujuk pada pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 tahun 2022 untuk PPDN dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.

Dalam keempat SE regulasi PPDN tersebut, disebutkan bahwa mereka yang sudah vaksin dosis 2 dan 3 tidak lagi wajib menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. Namun, PPDN tetap dikenakan kewajiban untuk memakai masker selama dalam kendaraan. Kemudian juga menghindari kerumunan dan menjaga jarak dengan orang lain minimal 1,5 meter.

Meskipun disambut baik di mana-mana, Epidemiolog dari Universitas Griffith Australia Dicky Budiman mengingatkan agar ekstra hati-hati dalam pelaksanaan kebijakan ini. Terutama dalam menarasikan dan menyosialisasikannya pada masyarakat. "Jangan sampai membangun euforia atau percaya diri berlebihan yang akhirnya membuat kita abai dan merugikan kita sendiri," jelas Dicky.

Hal ini mempertimbangkan bahwa penggunaan masker sejauh ini merupakan instrumen perilaku yang mudah, murah dan efektif dalam mencegah meluasnya penyebaran berbagai penyakit yang menular lewat udara, seperti Covid-19.

"Jadi masker, protokol kesehatan dikombinasikan dengan akselerasi peningkatan cakupan vaksinasi menjadi satu kombinasi yang sangat signifikan berkontribusi dalam memperbaiki situasi pandemi,"  kata Dicky.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Travel Agen Indonesia (Astindo) Pauline Suharno menegaskan bahwa pihaknya menyambut baik pelonggaran-pelonggaran aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah syarat kedatangan ke Indonesia tanpa PCR.  "Untuk inbound ke Indonesia sendiri, kita mengharapkan adanya perluasan negara-negara yang diperbolehkan mengunjungi Indonesia tanpa visa, tidak hanya ASEAN nationalities," ujar Pauline, saat dihubungi, Rabu (18/5).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Mohammad Syahril SpP kemarin menyatakan, pelonggaran aturan ini tidak lantas bebas tanpa aturan. Yang diperkenankan tidak memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan dan bukan orang yang berisiko seperti misalnya anak, lansia, dan orang yang memiliki komorbid. "Tapi kalau kurang yakin boleh pakai masker. Kan tidak ada larangan tidak boleh memakai masker," ungkapnya.

Lebih lanjut dia menyatakan aktivitas dalam ruangan harus menggunakan masker. Selain itu jika berada di tempat yang banyak orang atau kerumunan disarankan tetap pakai masker untuk siapapun. Di sisi lain, masyarakat dinilainya sudah disiplin dalam memakai masker. "Ini jadi kebiasan hidup kita," ungkapnya.

Positif Covid-19 di Riau Bertambah 1 Orang

Sementara itu, pasien positif Covid-19 di Riau bertambah 1 orang, Selasa (17/5). Dengan penambahan tersebut, maka total penderita Covid-19 di Riau menjadi 150.450 orang. Selain itu, terdapat penambahan 1 pasien yang dinyatakan sembuh sehingga total sudah 146.000 orang di Riau yang bebas dari corona.

Kabar baiknya, tidak terdapat penambahan pasien meninggal dunia akibat positif Covid-19. Sehingga total pasien yang meninggal akibat Covid-19 di Riau tetap 4.435 orang. Dari total pasien positif Covid-19 Riau, terdapat lima orang yang menjalani perawatan di rumah sakit dan 10 orang menjalani isolasi mandiri.(tau/lyn/agf/sol/jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook