MASUK PELANGGARAN DISIPLIN

ASN Diminta Berhati-hati dengan Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Ini

Nasional | Sabtu, 19 Mei 2018 - 20:45 WIB

ASN Diminta Berhati-hati dengan Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Ini
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Surat edaran dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam upaya ikut memberantas ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Adapun surat itu menjelaskan peraturan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hal tersebut. Diakui Kepala Humas BKN, Mohammad Ridwan, pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat atas keterlibatan ASN dalam ragam aktivitas ujaran kebencian yang turut memperkeruh situasi bangsa.

Baca Juga :Bupati Ingatkan ASN Tidak Perpanjang Libur Pergantian Tahun

"ASN yang terbukti menyebarluaskan ujaran kebencian dan berita palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin," katanya kepada JawaPos.com, Sabtu (19/5/2018).

Diketahui, BKN pun melayangkan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN di lingkungannya menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

Kemudian, mengarahkan ASN agar tetap menjaga integritas, loyalitas, dan berpegang pada empat pilar kebangsaan, yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk dalam kategori pelanggaran disiplin, antara lain, sebagai berikut.

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah,

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan,

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost instagram dan sejenisnya),

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah,









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook