5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;
6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.
Ridwan mengatakan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan, ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.
"Ya bisa saja dikeluarkan. Makanya, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut," tegasnya.
"PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," tutupnya. (rgm)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama