MASUK PELANGGARAN DISIPLIN

ASN Diminta Berhati-hati dengan Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Ini

Nasional | Sabtu, 19 Mei 2018 - 20:45 WIB

ASN Diminta Berhati-hati dengan Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Ini
Ilustrasi. (JPG)

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah;

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

Baca Juga :Bupati Ingatkan ASN Tidak Perpanjang Libur Pergantian Tahun

Ridwan mengatakan ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat. Sedangkan, ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

"Ya bisa saja dikeluarkan. Makanya, penjatuhan hukuman disiplin dilakukan dengan mempertimbangkan latar belakang dan dampak perbuatan yang dilakukan oleh ASN tersebut," tegasnya.

"PPK Instansi wajib menjatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," tutupnya. (rgm)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook