JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Keputusan Menteri Agama (KMA) mengenai referensi biaya umrah sudah dikeluarkan. Kemenag mematok Rp20 juta sebagai besaran biaya penyelenggaraan ibadah umrah (BPIU).
Aturan tersebut tertuang dalam KMA nomor 221 tahun 2018 tentang BPIU Referensi. Aturan tersebut berlaku sejak 13 April lalu.
Menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim, BPIU Referensi akan menjadi pedoman Kementerian Agama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Pengawasan yang dilakukan utamanya terkait layanan yang diberikan kepada jamaah umrah yang harus memenuhi standar pelayanan minimal.
”BPIU referensi menjadi pedoman pengawasan, klarifikasi, sekaligus investigasi terkait harga paket umrah yang ditawarkan PPIU,” ujarnya.
Bagi PPIU, BPIU referensi juga bisa digunakan sebagai acuan dalam menetapkan harga paket sesuai standar pelayanan minimal. Sebab, PPIU dalam menetapkan biaya umrah memang harus sesuai standar pelayanan minimal.
”Biaya referensi dihitung berdasarkan standar pelayanan minimal jamaah umrah di tanah air, dalam perjalanan selama di Arab Saudi,” katanya. Untuk transportasi, dihitung dari Bandara Soekarno-Hatta ke Arab Saudi dan sebaliknya.
”BPIU referensi bukan biaya minimal. Jika ada PPIU yang menetapkan BPIU di bawah besaran BPIU referensi, maka dia wajib melaporkan secara tertulis kepada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah,” imbuhnya.
Laporan dilakukan sebelum penjualan tiket umrah kepada jamaah dengan memberikan penjelasan rinci terkait transportasi, akomodasi, bimbingan, kesehatan, perlindungan, dan administrasi.
BPIU referensi ini juga akan diintegrasikan dengan sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji khusus (sipatuh) yang sedang dikembangkan Kemenag.
Sementara itu peneliti haji dan umrah PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi mengatakan jika KMA ini terlambat. Walaupun demikian peraturan ini penting diterbitkan Kemenag.
”Karena ini akan menjadi pegangan dan rujukan bagi para agen travel dan juga calon jamaah umrah itu sendiri,” ujarnya kemarin.
Menurut Dadi, dalam KMA ini ada hal lain yang belum diatur, yakni standar pelayanan publik yang benar bagi PPIU. Standar itu berupa penetapan jadwal keberangkatan dan kepulangan, tiket pesawat, rute, dan hotel.(lyn/jpg)