JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kemunculan virus corona di Indonesia berdampak negatif terhadap nasib para honorer K2. Sebab, pemerintah saat ini tengah berfokus pada penanganan virus corona.
Peraturan presiden tentang Penggajian PPPK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPKK) pun menjadi terbengkalai.
Padahal Perpres Nomor 38 tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi PPPK sudah terbit pada 11 Maret 2020.
Mereka yang sudah lulus PPPK pun tidak bisa mendapatkan haknya.
Honorer K2 makin menderita karena jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019 juga ditunda.
Sekjen Forum Hononer K2 Indonesia (FHK2I) Pekanbaru Said Syamsul Bahri mengaku sudah berangan-angan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
“Seumur-umur baru kali ini bisa rasakan gaji setara PNS. Namun, harapan ini musnah karena Corona,” kata Said, Kamis (19/3).
Said pesimistis Perpres gaji PPPK akan turun dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah saat ini berkonsentrasi menangani virus corona.
"Sepertinya perpres gaji sudah ditenggelamkan corona,” ujar Said.
Oleh karena itu, dia berharap virus corona segera hilang. Dengan demikian, pemerintah bisa segera menerbitkan perpres gaji PPPK sesuai harapan honorer K2. (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal