SESUAI UU GURU DAN DOSEN

Ketua PB PGRI: Honorer Berhak Ikut Sertifikasi

Nasional | Sabtu, 19 Maret 2016 - 23:01 WIB

Ketua PB PGRI: Honorer Berhak Ikut Sertifikasi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua PB PGRI Didi Suprijadi mengatakan, guru honorer kategori dua (K2) berhak mengikuti sertifikasi untuk mendapatkan perbaikan kesejahteraan. Sebab selama ini, menurutnya, banyak guru honorer K2 yang tidak dibolehkan mengikuti sertifikasi.

"Saya ketemu guru honorer Kementerian Agama. Sudah mengabdi lama, tapi tidak diizinkan ikut sertifikasi, dengan alasan bukan guru PNS. Itu salah!" tegas Didi, Sabtu (19/3/2016).

Baca Juga :Guru Belum S1 Bisa Diangkat Jadi ASN

Diterangkan Didi, dalam UU Guru dan Dosen, setiap guru baik honorer maupun PNS b‎erhak ikut sertifikasi. Selain untuk meningkatkan kompetensi, juga perbaikan tingkat kesejahteraan.

"Kalau untuk guru PNS sesudah sertifikasi, yang bersangkutan berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi sebesar gaji sebulannya. Sedangkan guru honorer disesuaikan besarannya," terangnya.

Didi mengungkapkan, seharusnya seorang guru yang mengabdi dua tahun diberi SK, kemudian ikut sertifikasi. Sertifikasi menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Jadi tidak seperti sekarang, sertifikasi dipilih-pilih. Harus disamaratakan agar guru honorer dan PNS mendapatkan hak yang sama," tandasnya. (esy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook