SETELAH REKONSILIASI DATA, SISA BSU BISA DISALURKAN KEMBALI

BSU Tak Tersalurkan 100 Persen

Nasional | Selasa, 19 Januari 2021 - 10:59 WIB

BSU Tak Tersalurkan 100 Persen
Ida Fauziyah

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) 2020 resmi ditutup pada 31 Desember 2020 lalu. Tapi, khusus penerima BSU gelombang I yang tak dapat transferan di gelombang II bakal ada kebijakan khusus. Mereka masih bisa mendapatkan haknya di Januari 2021 ini.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, kemarin (18/1). Dalam kesempatan tersebut, Ida memaparkan evaluasi dari penyaluran bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk jangka waktu empat bulan tersebut.


Dia menyebutkan, penyaluran BSU pada 12.403.896 sasaran penerima dilakukan dalam dua gelombang. Di mana, pada masing-masing gelombang, penerima akan mendapatkan Rp1,2 juta.  Pada penyaluran gelombang I, yang dilakukan pada periode Agustus-Oktober 2020, realisasinya mencapai 99,11 persen. Dari 12.403.896 target penerima, dana berhasil tersalur pada  12.293.134 orang penerima. Artinya, ada sebanyak 110.762 pekerja yang tidak menerima BSU di gelombang I ini.

Kondisi yang sama terjadi pada penyaluran gelombang II di November 2020. BSU tidak tersalur sempurna. Bahkan, realisasi lebih rendah dibanding gelombang I, yakni 98,71 persen. Dari 12.403.896 target penerima, hanya 12.244. 169 peserta yang berhasil dicairkan dananya oleh bank penyalur.

"Secara total, realisasi mencapai 98,91 persen dengan anggaran yang tersalurkan sebesar Rp29,4 triliun," tuturnya.

Ida menegaskan, ada sejumlah persoalan yang menyebabkan BSU ini tidak terserap seluruhnya. Pertama, duplikasi atau rekening ganda. Kemudian, nama yang terdaftar tidak valid. Misal, penulisan nama Muhammad dan Muhamad.

Lalu, kasus rekening yang ternyata sudah ditutup baik oleh pemilik rekening maupun pihak bank. Ada pula rekening tidak terdaftar di kliring, rekening pasif karena tidak ada transaksi dalam jangka waktu tertentu, rekening dibekukan, NIK di bank tidak sesuai dengan NIK di data subsidi, hingga cut off akhir tahun yang mengharuskan seluruh dana kembali ke kas negara.

Lalu, mengapa realisasi gelombang I dan II tidak sama padahal target penerima sama? Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjelaskan, bahwa setelah penyaluran gelombang I, pihaknya mendapat pendampingan dari KPK dan BPK untuk pencairan tahap selanjutnya. Dari sana, ada masukan jika baiknya data penerima dipadankan terlebih dahulu dengan milik Ditjen Pajak. Hal ini untuk mengetahui apakah yang bersangkutan benar-benar memiliki upah dibawah Rp5 juta seperti yang disyaratkan.

Saat proses pemadanan data dimulai, ternyata tidak apple to apple. Menurut Ida, ada perbedaan data yang dilaporkan. Di mana, yang digunakan oleh Ditjen Pajak merupakan jumlah penghasilan. Sementara, untuk data BPJamsostek yang jadi acuan data BSU ialah upah yang diterima oleh pekerja.

"Jadi saat di-tracking penghasilannya Rp5 juta, di BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek, red) upahnya tidak segitu," paparnya.

Kondisi tersebut kemudian didiskusikan kembali dengan KPK. Pasalnya, ada sekitar 1,1 juta yang terdeteksi memiliki pendapatan di atas Rp 5 juta. Sementara, di sisi lain, pihaknya punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember 2020. Akhirnya, diputuskan untuk tetap disalurkan mengingat perbedaan data yang digunakan keduanya. meski akhirnya proses penyaluran tidak optimal.

Karena itu, Ida menjanjikan, bagi yang sudah menerima BSU gelombang I namun tak mendapatkannya kembali di gelombang II akan disalurkan di bulan ini. Dia memastikan, hak mereka tidak hilang. Pihaknya pun sudah melakukan kesepakatan dengan Kementerian Keuangan (Keuangan) mengenai hal ini. SIsa anggaran di akhir tahun dikembalikan terlebih dahulu sebagai bentuk pertanggung jawaban keuangan. Kemudian, setelah proses rekonsiliasi data antara pihaknya dengan bank penyalur rampung maka ia akan meminta kembali agar data yang sudah clear bisa disalurkan kembali.

"Mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada program gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear. Kami akan mintakan untuk perbendaharan negara menyalurkan kembali," jelasnya.

Sementara itu, disinggung soal kelanjutan penyaluran BSU tahun ini, Ida mengaku belum dapat perintah untuk kembali menyalurkan. Namun, data evaluasi yang dimiliki oleh pihaknya akan diserahkan ke Menko Perekonomian untuk jadi bahan pertimbangan penyaluran di 2021 bila dirasa kondisi perekonomian belum membaik.

Pada bagian lain, ada kabar baik bagi para guru non PNS di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Sebab kementerian yang kini dipimpin Yaqut Cholil Qoumas itu berencana memperpanjang penyaluran BSU bagi para guru non PNS. Tidak tanggung-tanggung, usulan perpanjangan penyaluran BSU tersebut mencapai enam bulan.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menag Yaqut saat mengikuti rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta kemarin (18/1). "Diusulkan kembali pencairan BSU enam bulan lagi," katanya. Bahkan Kemenag juga akan memperluas cakupan penerima BSU. Yaitu untuk para dosen non-PNS dan guru atau ustad di pesantren.

Lebih lanjut Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Ali Rhamdani berharap usulan mereka untuk kembali menyalurkan BSU bisa terlaksana. "Pertimbangan kami adalah untuk memberikan bantuan atas beban yang diterima guru honorer kita," katanya usai mengikuti rapat di DPR.

Selain itu pejabat yang akrab disapa Dhani itu berharap usulan mereka untuk memperluas sasaran BSU bisa terelasisasi. Yakni untuk dosen non PNS serta guru atau ustaz di pondok pesantren. Data dari Kemenag saat ini menyebutkan jumlah dosen non PNS di perguruan tinggi keagamaan Islam (PTKI) berjumlah 25.186 orang.

Perinciannya adalah 5.003 dosen non PNS di PTKI negeri dan 20.165 dosen non PNS di PTKI swasta. Jumlah dosen non PNS Kemenag terbanyak berada di Provinsi Jawa Timur yaitu 5.820 orang. Kemudian di Provinsi Jawa Barat ada 3.4040 dan di Provinsi Aceh ada 2.043 orang.

Di dalam tersebut juga dibahas persoalan minimnya kuota rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi guru untuk Kemenag. Yaqut menyampaikan Kemenag mendapatkan kuota PPPK 2021 hanya 9.464 orang. Formasi ini untuk guru madrasah, guru PAI di sekolah, dan dosen di PTKI.

Dia menghitung jumlah tersebut belum memadai untuk pemenuhan kebutuhan guru di bawah naungan Kemenag sebanyak 68.065 orang.

"(Kuota PPPK Kemenag, Red) Baru 14 persen dari total kebutuhan," katanya. Selain itu kuota PPPK di Kemenag yang hanya 9.464 orang itu sangat jomplang dibandingkan dengan kuota PPPK guru di Kemendikbud yang mencapai satu juta kursi.(mia/wan/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook