JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa melalui pengacaranya Henry Yosodiningrat membantah telah mengkonsumsi narkoba. Dia bahkan berani bersumpah atas nama Tuhan tidak melakukan hal tersebut.
“Dari Teddy Minahasa mengatakan bahwa saya bukan pengguna. Saya tidak pernah menggunakan narkoba dan dia bersumpah demi Allah,” kata Henry di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
Henry mengatakan, beberapa waktu sebelum penangkapan kliennya menjalani perawatan medis untuk bagian lutut, dan gigi. Dalam dua perawatan tersebut Teddy dibius total, sehingga kandungan urinenya mengandung obat-obatan.
Namun, saat penyidik melakukan tes narkoba kepada Teddy sebanyak 3 kali hasilnya negatif. Hal itu bahkan sudah diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Di sisi lain, Teddy juga membantah sebagai pengedar narkoba. Menurutnya, peristiwa yang terjadi adalah dia berusaha menangkap Linda melalui Kapolres Bukit Tinggi karena dianggap telah memberikan informasi palsu penyelundupan narkoba.
“Masuk akal nggak sih seorang Kapolda, kemudian menjadi bagian menyuruh menjual dan sebagainya,” jelas Henry.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut Irjen Pol Teddy Minahasa sudah dilakukan penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Dia diamankan karena diduga terlibat kasus peredaran gelap narkoba.
“Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar untuk sekarang dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dipatsus,” kata Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10)
Sigit menuturkan, kasus itu berawal dari pengungkapan kasus narkoba oleh Polda Metro Jaya. Awalnya ditangkap 3 orang warga sipil. Lalu setelah dikembangkan diduga melibatkan oknum polisi berpangkat Bripka dan Kompol.
Setelah dikembangkan lagi, ditemukan keterlibatan perwira berpangkat AKBP. Hingga akhirnya bermuara kepada Teddy. “Atas dasar itu kemarin saya minta Kadiv Propam untuk menjemput dan memeriksa Irjen TM,” jelas Sigit.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman