JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Persalinan jadi salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN). Sayangnya, ini tidak disertai dengan kepatuhan para pengguna layanan tersebut. Sebulan pasca melahirkan, sebagian besar langsung tidak bayar iuran.
Fakta tersebut dibeberkan oleh Asisten Deputi Bidang Riset Jaminan Kesehatan Nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Citra Jaya. Dia memaparkan, dalam analisa perilaku adverse selection peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri tahun 2017/2018, kecenderungan perilaku ini sudah muncul ketika awal kepesertaan. Peserta PBPU hamil diketahui baru mendaftar sebulan sebelum mendapatkan layanan persalinan. Tepat sebulan sebelum due date.
"Dari 219.446 sample, 64,7 persen ibu hamil PBPU baru menjadi peserta," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/10).
Mirisnya lagi, mereka langsung stop bayar iuran usai mendapat layanan kesehatan persalinan tersebut. Dalam data yang dipaparkan, setidaknya ada sekitar 150 ribu peserta PBPU nunggak sebulan pasca lahiran.
"68 persen nunggak status pembayaran iurannya setelah mendapat pelayanan," sambungnya.
Akibatnya, BPJS Kesehatan lagi-lagi harus menelan pil pahit. Besaran iuran yang masuk jauh lebih rendah dari besar pembiayaan yang harus dikeluarkan untuk pelayanan bersalin ini.
Dia merinci, harusnya besaran iuran yang diperoleh dari jumlah sample di periode tersebut mencapai Rp286,39 miliar. Akan tetapi, iuran yang masuk hanya Rp102, 62 miliar.
Padahal, lanjut dia, beban biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan pada fasilitas kesehatan mencapai Rp309,45 miliar. Artinya, BPJS Kesehatan harus nombok sebesar Rp206,89 miliar.
"Pasti minus. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang bisa merugikan BPJS kesehatan," ungkap Citra.
Diakuinya, perilaku adverse selection ini juga terjadi di beberapa negara. Seperti Ghana, Thailand, Filipina, hingga Amerika Serikat. Tapi, negara-negara tersebut telah berhasil menerapkan strategi untuk meningkatkan kepatuhan peserta jaminan sosial. Khususnya, dalam melakukan pembayaran dan pendaftaran peserta yang sedang hamil serta merencanakan kehamilan.
Ghana misalnya. Ada kebijakan waiting period khusus untuk layanan persalinan selama enam bulan. Hal yang sama dilakukan oleh Thailand. Bahkan dengan tambahan kewajiban pembayaran iuran di muka minimal tiga bulan. Sementara Amerika Serikat memberlakukan urun biaya.
Disinggung soal kemungkinan penerapn metode tersebut, Citra mengaku pihaknya tak memiliki wewenang untuk memutuskan. Di samping, adanya potensi polemik di masyarakat. Seperti penerapan masa aktif minimal 14 hari usai pendaftaran.
Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Prof Meiwita P Budiharsana menyarankan, BPJS kesehatan lebih menggenjot sosialisasi tentang pembayaran iuran usai penggunaan layanan. Pasalnya, menurut dia, masih banyak masyarakat yang mengira jika JKN dengan jamkesmas sebelumnya.
"Minim info. Banyak yang tidak tahu bukan cuma hak saja tapi kewajiban bayar premi juga," tegasnya.
Dia juga merekomendasikan agar sosialisasi ditekankan kembali usai lahiran. Dapat memanfaatkan tenaga kesehatan yang menangani imunisasi. Karena, bisa dipastikan, mereka akan kembali untuk membawa buah hatinya imunisasi.
Sumber : Jawapos.com
Editor : Rinaldi