JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terpidana korupsi Gayus Halomoan Tambunan dan Muhammad Nazaruddin mendapatkan remisi dari Kemenkum-HAM. Menurut Wakil Presiden Jusuf Kalla, dirinya tidak mempersoalkan hal itu.
Dia menyebut, itu merupakan hak Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.
"Ya itu kan hak Menkumham atas kelakuan baik, jangan lupa itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
JK, sapaannya, mengatakan, dasar pemberian remisi adalah memang selama terpidana berkelakuan baik saat menjalani masa hukumannya.
"Dan diberikannya itu bukan karena dia memiliki perkara, dasarnya dia selama di penjara ada kelakuan baik. Jangan lupa itu," tandasnya.
Sebelumya, remisi diberikan kepada 400 narapidana kasus korupsi di seluruh Indonesia. Remisi itu diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dalam rangka HUT Kemerdekaan Indonesia yang ke-72 tahun. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama