JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Amnesty International Indonesia menyesalkan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut, kasus tragedi Semanggi I dan II bukan termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, seharusnya pernyataan Burhanuddin itu berdasarkan bukti penyidikan yudisial.
"Pernyataan itu tidak kredibel jika tanpa diikuti proses penyidikan yudisial melalui pengumpulan bukti yang cukup, berdasarkan bukti awal dari penyelidikan Komnas HAM, yang sayangnya tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung dengan melakukan penyidikan," kata Usman dalam keterangannya, Jumat (17/1).
Usman menegaskan, tragedi Semanggi I dan II jelas-jelas merupakan pelanggaran HAM berat. Bahkan korban dari peristiwa berdarah itu hingga kini masih menunggu keadilan.
"Kami di Amnesty khawatir pernyataan Jaksa Agung itu menggiring ke upaya penyelesaian kasus melalui jalur nonhukum," sesal Usman.
Aktivis HAM ini menyebut, pernyataan Jaksa Agung merupakan bukti kemunduran perlindunga HAM dan penegakan hukum. Seharusnya, sebagai pimpinan kejaksaan Burhanudin harus berbicara berdasarkan data.
"Pernyataan Jaksa Agung itu bukti kemunduran perlindungan HAM," kata Usman.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, merujuk Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tragedi Semanggi I dan II bukanlah pelanggaran HAM berat. Pernyataan ini dia sampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada Kamis (16/1).
Tragedi Semanggi I dan II terjadi di masa pergantian rezim orde baru ke orde reformasi, antara 1998-1999. Sebanyak 17 warga sipil tewas dan 109 lainnya luka-luka dalam insiden Semanggi I. Sementara dalam tragedi Semanggi II, diduga sebanyak 11 warga sipil tewas dan 217 lainnya menjadi korban luka.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi