Hukuman yang diberikan mulai dari hukuman ringan berupa teguran tertulis hingga hukuman berat yakni pemberhentian tidak terhormat. “Beratnya sampai pemberhentian tidak dengan hormat gitu. Nanti kaitannya kalau sudah hukuman berat, ya TKD-nya tidak dapat selama 36 bulan,” ujarnya saat dihubungi JPG, kemarin (9/6).
Meski begitu, sambung Khaidir, hingga kini belum ada ASN DKI yang menerima sanksi berat. Biasanya, kata Khaidir, para ASN hanya menerima sanksi ringan dan sedang seperti teguran tertulis hingga penundaan kenaikan pangkat dan penundaan TKD selama satu tahun. Untuk sanksi sedang TKD yang tidak diberikan selama enam bulan hingga satu tahun.
Sanksi ringan diberikan bagi ASN yang berhalangan hadir karena kondisi perjalanan arus balik yang tidak sesuai perkiraan. Untuk sanksi sedang diberikan kepada mereka yang terbukti sengaja tidak masuk kerja dan telah melakukan hal tersebut berulang kali. Sedangkan sanksi berat diberikan kepada mereka yang telah lebih dari 10 hari. “Berat itu sampai dengan pemberhentian dengan tidak hormat dia udah berturut-turut berkali-kali tidak masuk lebih dari 10 hari dari awal,” terangnya.
Khaidir menegaskan, para ASN DKI sejak awal tidak diberikan tambahan cuti di luar cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah. Kecuali dengan alasan penting seperti keperluan berobat karena sakit, ada keluarga/saudara yang sakit, meninggal dunia, menikah, menjadi saksi/wali nikah, menjalankan ibadah umrah.
Khaidir memastikan ASN yang mengajukan cuti hari ini telah memenuhi syarat itu. Jumlahnya pun tak sampai 5 persen. “Ada tapi di bawah 5 persen karena ketentuannya kan ngga boleh lebih dari 5 persen,” katanya. (han/wan/dom/das)