JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aspek kepatuhan pajak seluruh pemilik kendaraan terus didorong. Tahun depan jajaran pemerintah sepakat mulai menerapkan penghapusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menjelaskan, hal itu sesuai dengan Pasal 74 UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sesuai dengan beleid tersebut, kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun akan langsung diblokir.
"Diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi ’suvenir’. Ada mobil, tapi cuma dipajang di rumah, nggak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun nggak bayar, blokir," ujar Agus ditemui seusai media briefing di Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).
Agus menjelaskan, agar kebijakan itu optimal, pemerintah daerah (pemda) perlu mempertimbangkan untuk tidak lagi menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin. Kebijakan tersebut cenderung membuat masyarakat menunda pembayaran pajak.
Meski begitu, Agus belum dapat menjelaskan kapan tanggal resmi kebijakan itu berjalan. Yang jelas, lanjut Agus, tim pembina samsat nasional sudah sepakat akan menerapkan kebijakan tersebut. "Secepatnya, 2023 saya kira sudah efektif lah. Ini kan tinggal beberapa hari lagi (ganti tahun)," katanya. (dee/c7/bay/jpg)