Pendaftar PPPK Tidak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Membeli E-Meterai

Nasional | Kamis, 17 November 2022 - 18:46 WIB

Pendaftar PPPK Tidak Perlu Bingung, Ini Cara Mudah Membeli E-Meterai
Ilustrasi e-meterai. (PERURI)

JAKARTA  (RIAUPOS.CO) – Ada yang menarik dalam seleksi pendaftaran pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022. Salah satu syarat dalam berkas pendaftaran adalah menggunakan e-meterai. Namun, banyak pendaftar yang masih bingung bagaimana cara membeli e-meterai secara online.

Untuk diketahui, mengutip website resmi e-meterai.co.id, e-materai atau meterai elektronik adalah meterai yang digunakan khusus untuk dokumen elektronik. Penggunaan dokumen elektronik ini sama posisinya dengan dokumen kertas.


Cara Registrasi sebelum Beli Ee-meterai secara Online

– Sebelum membeli e-meterai secara online diperlukan registrasi akun terlebih dahulu dengan mengakses laman resmi https://e-meterai.co.id/

– Buka website https://e-meterai.co.id/ kemudian klik ‘Daftar’

– Pilih jenis user sesuai dengan kebutuhan anda. Terdapat tiga jenis user yaitu Personal, Enterprise untuk perusahaan dan Wholesale untuk mitra distributor.

– Unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB

– Isi data diri dan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan

– Pendaftaran selesai

 

Cara Membeli E-meterai

– Buka website https://e-meterai.co.id/

– Klik ‘Log in’ kemudian masukkan e-mail dan password

– Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email yang telah didaftarkan

– Klik ‘Pembelian’

– Masukkan jumlah kuota yang akan dibeli

– Klik ‘bayar’

– Pilih metode pembayaran dengan scan QR Code yang bisa dilakukan dengan Go-Pay, OVO, Link Aja dan metode pembayaran lain memakai QR

– Jika pembayaran berhasil maka sistem akan menampilkan notifikasi ‘Pembayaran sukses’ dan kuota e-meterai akan otomatis ditambah.

Sebagai informasi, merujuk Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai tetap sama untuk e-meterai maupun meterai tempel, yakni Rp10.000.

Selain melalui laman resmi Peruri, masyarakat juga bisa membeli e-meterai di sejumlah distributor resmi, meliputi:

PT Mitra Pajakku: (https://e-materai.pajakku.com/)

PT FINNET INDONESIA: (https://finnet.e-meterai.co.id/)

PT Mitracomm Ekasarana: (https://mitracomm.e-meterai.co.id/)

Koperasi Swadharma: (https://swadharma.e-meterai.co.id/)

Sementara itu, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), masyarakat juga perlu tahu soal cara membubuhkan e-meterai pada dokumen pendaftaran PPPK 2022.

Berikut cara membubuhkan e-meterai sebagai syarat pendaftaran PPPK yang telah dibeli secara online:

– Buka laman resmi https://e-meterai.co.id/

– Login ke akun menggunakan email dan password Anda

– Masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan ke email terdaftar

– Cek kuota e-meterai yang tersedia, jika kosong silakan melakukan pembelian. Namun jika sudah cukup, maka klik ‘pembubuhan’

– Isi keterangan dokumen yang akan dibubuhkan e-meterai, kemudian klik ‘upload’

– Upload dokumen yang akan dibubuh e-meterai maksimal 10 MB

– Atur posisi specimen e-meterai pada dokumen, klik ‘bubuhkan’

– Buat pin atau masukkan pin yang sudah didaftarkan

– Pembubuhan selesai.

 

Sumber: Radarsolo.jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook