JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah akan menjamin kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan ASN dengan menambah pos anggaran penggajian naik 5 persen.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Joko Widodo dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang penyampaian RUU Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8).
Kenaikan gaji itu, kata Jokowi, merupakan tindak lanjut dari kebijakan penggajian yang sudah ada pada tahun anggaran 2018 lalu.
"Pada tahun 2019 pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara, serta para pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," kata Jokowi.
Jokowi menyebut kenaikan gaji itu bertujun untuk memberikan motivasi kerja yang lebih baik dari ASN dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat.
"Diharapkan, dalam memberikan pelayanan publik bisa lebih baik, mudah, cepat dan transparan, disertai penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik," ujarnya.
Jika kesejahteraan ASN tercukupi, Jokowi yakin peningkatan kualitas para abdi negara juga akan terwujud.