JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Besok (18/6), Peraturan Menteri Perhubungan no 118/2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus diberlakukan. Aturan tersebut telah diundangkan Desember lalu. Meski telah diberlakukan, Kemenhub masih melakukan sosialisasi.
”Saya mengimbau kepada kepolisian dan dinas perhubungan tidak mengedepankan aspek penegakan hukum,” ucap Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Belum adanya sanksi dikarenakan masih dalam adaptasi. Kemenhub memberi waktu dua bulan aplikator dan pengemudi. Dalam aturan tersebut menyangkut standar pelayanan minimal (SPM) dan aspek keselamatan. Misalnya pengemudi harus memiliki SIM dan STNK yang masih berlaku. Selain itu nama dan identitas kendaraan harus sesuai dengan aplikasi.
Kamis lalu (13/6), Ditjen Perhubungan Darat telah melakukan pertemuan dengan asosiasi pengemudi. Menurut Budi dari pertemuan tersebut, asosiasi setuju dengan aturan baru itu. Selain itu bersedia untuk mematuhi aturan yang ada.
”Ada keluhan dari Jogja soal aplikasi namun itu kewenangan Kominfo,” ungkapnya.
PM 118/2018 merupakan aturan pengganti PM 108/2017. Aturan sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung.(lyn/jpg)