Wali Kota Bandung Diduga Terima Suap Rp924,6 Juta

Nasional | Senin, 17 April 2023 - 11:09 WIB

Wali Kota Bandung Diduga Terima Suap Rp924,6 Juta
Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengenakan rompi tahanan KPK saat ditetapkan sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (16/4/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Bandung (nonaktif) Yana Mulyana mendekam di Rutan KPK, Ahad (16/4) dini hari. Yana ditahan karena diduga menerima suap untuk tunjangan hari raya (THR) Idulfitri dari kontraktor pelaksana proyek pengadaan closed circuit television (CCTV) dan internet service provider (ISP) program Bandung Smart City.

THR yang diterima Yana itu diduga merupakan bagian dari suap terkait pengadaan CCTV dan ISP tersebut. Sejauh ini, Yana diduga telah menerima suap senilai Rp924,6 juta dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manajer PT SMA Andreas Guntoro dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.


Suap itu diterima Yana melalui Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dishub Khairul Rijal. Suap tersebut berupa uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar AS, ringgit, yen, dan bath. Ada pula suap berupa sepasang sepatu merk Louis Vuitton tipe Cruise Charlie Sneaker 1A9JN8 warna putih, hitam dan cokelat.

Uang dan sepatu yang nilainya ditaksir sekitar Rp924,6 juta itu menjadi bukti permulaan KPK untuk menetapkan Yana sebagai tersangka. Selain Yana, KPK juga menetapkan Dadang (kadishub) dan Khairul (sekretaris dishub) sebagai tersangka penerima suap. Sementara tiga orang petinggi perusahaan penyedia layanan digital ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, perkara yang dibongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (14/4) lalu itu diduga berawal dari pencanangan program Bandung Smart City pada 2018 silam. Ketika menggantikan (alm) Oded M Danial sebagai Wali Kota Bandung 2022 lalu, Yana melanjutkan program itu dengan memaksimalkan layanan CCTV dan ISP.

Nah, sekitar Agustus tahun lalu, Andreas Guntoro (manager PT SMA) dengan sepengetahuan Benny (direktur PTS SMA) bertemu Yana di pendopo wali kota. Pertemuan itu juga dihadiri Sony Setiadi (CEO PT CIFO). Dalam pertemuan itu, para kontraktor menyatakan keinginannya untuk bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV-ISP di dishub serta dinas komunikasi dan informatika.

Gufron menerangkan, pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan kedua pada Desember di tempat yang sama. Di pertemuan itu, Sony memberikan sejumlah uang kepada Yana sebagai bagian dari pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di dishub senilai Rp2,5 miliar melalui jalur e-catalogue.

Pasca pengondisian tersebut, pihak kontraktor diduga beberapa kali memberikan uang kepada Yana. Selain melalui Khairul, uang juga diserahkan lewat sekretaris pribadi Yana, Rizal Hilman. Uang pelicin itu juga didistrisbusikan ke kadishub melalui Khairul. ”Setelah DD (Dadang) dan YM (Yana) menerima uang, KR (Khairul) menginformasikan kepada RH (Rizal) dengan mengatakan ‘everybody happy’,” ungkap Gufron.

Gufron melanjutkan, selain PT CIFO, suap juga diberikan PT SMA. Namun, bukan berupa uang, melainkan fasilitas pergi-pulang ke Thailand. Yana bersama keluarga mendapatkan fasilitas itu pada Januari lalu. Dadang dan Khairul juga turut dalam rombongan tersebut. ”Mereka pergi ke Thailand menggunakan anggaran milik PT SMA,” ujarnya.

Yana juga ditengarai mendapatkan uang saku dari Andreas Guntor (Manager PT SMA). Uang itu kemudian digunakan untuk membeli sepasang sepatu merk Louis Vuitton. Harga sepatu itu ditaksir mencapai Rp16 juta. ”(Yana dkk pergi ke Thailand) dengan alasan untuk (kunjungan ke lokasi) benchmark Kota smart di Bangkok,” terang Gufron.

Gufron melanjutkan, dalam perkara ini, pihaknya mengendus adanya kode penyerahan uang dari Sony kepada Yana dengan istilah ‘nganter musang king’. Kode percakapan tersebut menjadi salah satu bukti adanya pemberian suap kepada Yana.

Mengenai nilai suap yang hampir separo dari nilai proyek, Gufron menyebut pihaknya akan mendalami lebih lanjut. KPK, kata dia, bakal menelusuri apakah CCTV-ISP yang dikerjakan sudah sesuai spesifikasi atau belum. KPK juga akan mendalami kemungkinan adanya penggelembungan harga (mark up) dalam pengadaan itu.

Atas perbuatan itu, KPK menyangka Yana, Dadang dan Khairul dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara Benny, Sony dan Andreas dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Pasca ditetapkan sebagai tersangka, Yana dkk langsung mendekam di Rutan KPK. (tyo/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook