JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Seperti yang sudah diprediksi sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) bakal menurunkan usulan biaya haji reguler 2022. Semula kementerian yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas itu mengusulkan ongkos haji yang ditanggung jemaah sebesar Rp45 jutaan/orang. Usulan ini kemudian diturunkan menjadi Rp42,45 juta/orang.
Perubahan usulan biaya haji tersebut disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief dalam rapat bersama Komisi VIII DPR di Jakarta, kemarin (16/3). Dia mengatakan perubahan usulan biaya haji itu mengikuti perkembangan terkini penanganan Covid-19 di Arab Saudi. Khususnya ketentuan protokol kesehatan.
"Untuk itu kami siapkan alternatif usulan BPIH 2022 dengan asumsi tidak ada prokes (di Arab Saudi, red)," katanya.
Hilman mengatakan secara keseluruhan ongkos haji yang diusulkan Kemenag mencapai Rp83 juta/orang. Dari jumlah tersebut, biaya haji yang dibayarkan jamaah Rp42,45 juta. Sisanya sebesar Rp40,5 ditalangi subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Ada sejumlah poin pembiayaan yang dicoret, sehingga biaya haji lebih murah. Umumnya terkait protokol kesehatan di Saudi. Misalnya semula ada biaya tiga kali swab PCR di Saudi masing-masing Rp275 ribu.
Kemudian ada ongkos menginap di hotel untuk karantina di Saudi selama lima hari sebesar 1.000 riyal atau sekitar Rp3,8 juta. Lalu juga ada biaya konsumsi karantina jamaah di Jeddah sebesar 300 riyal atau sekitar Rp1,14 juta.
Di dalam rincian usulan biaya haji yang baru, komponen-komponen itu tidak ada. Yang tersisa adalah komponen protokol kesehatan di tanah air. Di antaranya satu kali swab PCR sebelum keberangkatan Rp275 ribu, satu klas PCR saat tiba di Tanah Air Rp275 ribu, dan konsumsi saat karantina kepulangan satu hari sebesar Rp150 ribu.
Dalam kesempatan itu Hilman menyampaikan optimisme tahun ini dapat kembali mengirim jemaah haji. Dengan sejumlah pelonggaran protokol kesehatan di Saudi, Hilman berkeyakinan tahun ini Saudi kembali menerima jemaah haji dari luar negeri.(wan/jpg)
"Ada beberapa indikasi yang mendukung optimisme tersebut," tuturnya.
Di antaranya adalah dicabutnya ketentuan jaga jarak di Masjidilharam dan Masjid Nabawi, serta masjid-masjid lainnya. Tetap dengan tetap mewajibkan jamaah menggunakan masker. Pelonggaran berikutnya adalah dicabutnya ketentuan social distancing di seluruh aktivitas dan kegiatan. Selain itu tidak lagi diwajibkan penggunaan masker di tempat terbuka. Saudi juga tidak lagi mewajibkan menunjukkan hasil swab negatif pemeriksaan PCR. Pelonggaran ini berlaku sejak 5 Maret lalu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan pemerintah tetap mengantisipasi kenaikan biaya haji, meskipun ada pelonggaran protokol kesehatan. Dia menuturkan biaya penerbangan berpotensi naik dan tidak ada kaitannya dengan protokol kesehatan di Saudi. Sebaliknya imbas adanya perang Rusia dan Ukraina.
"Perang ini berakibat kepada naiknya harga minyak. Tentu berimplikasi proses pembiayaan tiket maskapai," jelasnya.(wan/jpg)