Selain Edhy, hakim juga membacakan putusan untuk 5 terdakwa lain. Yakni Andreau Misanta dan Safri (staf khusus Edhy), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo/ACK). Bersama Edhy, kelima terdakwa itu juga terbukti menerima suap dari Suharjito dan beberapa pengusaha ekspor benur.
Di persidangan kemarin, Andreau, Safri dan Amiril divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Siswadhi dan Ainul divonis 4 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain Siswadhi, para terdakwa yang disidang secara bersama-sama tersebut menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. Jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.
Menanggapi putusan tersebut, Edhy mengaku sedih. Menurutnya vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan. "Saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan. Tapi ya inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses tapi kasih saya waktu berpikir," papar Edhy.
Soesilo Ariwibowo, kuasa hukum Edhy Prabowo menambahkan hal yang paling esensial dalam perkara itu adalah mengenai penerimaan uang. Menurutnya, Edhy sama sekali tidak tahu terkait penerimaan uang 77 ribu dolar AS tersebut. Soesilo juga menilai uang Rp24,6 miliar yang berasal dari PT ACK tidak jelas kapan masuk ke kliennya.
"Sehingga hal-hal penerimaan uang itu sangat tidak cukup alasan," imbuhnya.(tyo/jpg)