SIDANG PERKARA SUAP EKSPOR BENIH LOBSTER

Edhy Prabowo Hanya Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional | Jumat, 16 Juli 2021 - 10:33 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang perkara suap ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2020 memasuki babak akhir, kemarin (15/7). Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Politikus Partai Gerindra itu terbukti bersama bawahannya menerima suap senilai 77 ribu dolar AS (Rp1,1 miliar) dan Rp24,6 miliar dari pengusaha ekspor lobster.


Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tersebut juga menjatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp9,6 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider 2 tahun penjara. Suami Iis Rosita Dewi itu juga divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun yang dijalani setelah masa pidana pokok selesai.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Albertus Usada itu menyebut bahwa Edhy terbukti melanggar pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Secara umum, putusan itu nyaris sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yang menarik, dalam putusan yang dibacakan selama kurang lebih 3 jam secara dalam jaringan (daring) itu salah satu hakim anggota Suparman Nyompa sempat menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Suparman menyebut bahwa Edhy terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suparman berpendapat bahwa Edhy tidak mengarahkan bawahannya meminta atau menerima sejumlah uang dari eksportir benur. Edhy, kata dia, hanya menekankan agar setiap permohonan budidaya dan eskpor benur yang masuk ke KKP tidak boleh dipersulit. Meski begitu, Suparman menyebut Edhy tetap harus bertanggungjawab atas perbuatan bawahannya yang mengurus uang dari sejumlah eksportir benur. Khususnya dari Suharjito, bos PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP).

"Walau tidak tahu uang dari Suharjito dan pengusaha (ekspor benur) lain tapi terdakwa (Edhy Prabowo) tidak pernah mengurus uang yang dipegang Amiril (bawahan Edhy) hanya tahu ada uang atau tidak, maka terdakwa harus tetap bertanggung jawab sehingga dakwaan kedua tetap terpenuhi," kata Suparman.

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook