Tukin PNS Kemenag Bakal Cair 80 Persen, Berikut Ini Besarannya

Nasional | Jumat, 16 Juni 2023 - 12:35 WIB

Tukin PNS Kemenag Bakal Cair 80 Persen, Berikut Ini Besarannya
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB) telah menyetujui usulan penyesuaian tunjangan kinerja pegawai negeri sipil Kementerian Agama atau tukin PNS Kemenag. Adapun penyesuaian tukin yang disepakati sebesar 80 persen.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB telah melakukan evaluasi terhadap reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Kemenag. Adapun hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2022 yang tertuang dalam Indeks RB Kemenag adalah 75,84 dengan predikat BB.


"Atas dasar evaluasi tersebut, kami merekomendasikan kenaikan tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kemenag sebesar 80 persen," kata Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip Jumat (16/6/2023).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersyukur usulan penyesuaian tukin PNS Kemenag sebesar 80 persen telah disetujui. Adapun proses selanjutnya, Menag menyebut Kemenpan-RB telah mengajukan permohonan izin prinsip penyesuaian kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Alhamdulillah ini kabar baik bagi seluruh ASN Kementerian Agama. Saya baru saja bertemu dengan Menteri PAN-RB, dan beliau menyampaikan usulan penyesuaian tukin sebesar 80 persen bagi ASN Kemenag telah disetujui," ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (16/6).

 Gus Men, panggilan akrab Menag Yaqut, mengatakan kabar ini merupakan kado bagi seluruh ASN Kemenag.

 "Capaian ini adalah hasil kerja kita bersama. Terima kasih kepada seluruh ASN Kemenag yang selama ini mau bekerja bersama, ikut berpacu untuk melakukan reformasi birokrasi," imbuh Gus Men.

Meski begitu, ia berpesan kepada seluruh PNS Kemenag untuk terus semangat dan berlari menyelesaikan program-program prioritas.

"Jangan kendorkan langkah. Terus berlari selesaikan program-program prioritas yang sudah ditetapkan," tandasnya.

Lantaran belum disebutkan Peraturan Presiden terbaru yang mengatur besaran tukin PNS Kemenag, berikut ini besarannya sesuai dengan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agama yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2018.

 

Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000

Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000

Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000

Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000

Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook