Minta Moratorium Umrah Baru Ditinjau Ulang

Nasional | Senin, 16 April 2018 - 12:36 WIB

TANGERANG (RIAUPOS.CO) - Secara lisan kebijakan moratorium izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru sudah disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. Namun secara resmi, kebijakan tersebut belum tertuang dalam peraturan Kemenag. Sejumlah biro perjalanan wisata (BPW) meminta moratorium itu dicabut.

Saat ini sejumlah BPW sedang mengurus perizinan untuk menjadi PPIU resmi di Kemenag. Namun pengurusan mereka tidak bisa diproses, karena ada keputusan moratorium. Padahal sebagian BPW tersebut, meski pun belum mengantongi izin resmi sebagai PPIU atau travel umrah, sudah berkali-kali memberangkatkan jamaah.

Baca Juga :BRK Syariah Raih 3 Penghargaan dari BPKH Award

Sekitar 250 unit BPW yang sudah menjalankan bisnis umrah itu, Ahad (15/4) berkumpul di kawasan Cengkareng, Tangerang, Banten. Para BPW yang sedang memproses izin PPIU di Kemenag itu menamakan diri sebagai travel Pra-PPIU. Ketua panitia perkumpulan Pra-PPIU Kholiludin mengatakan tujuan acara tersebut untuk mencari solusi terkait nasib usaha mereka. ’’Moratorium harus ditinjau ulang. Dengan adanya moratorium kita tidak bisa apa-apa,’’ ungkapnya.

Pria yang akran disapa Kholil itu mengatakan sebagai travel yang berizin dari Kemenkumham mau pun Kementerian Pariwisata (Kemenpar), mereka ingin mengikuti seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenag. Bahkan dia menjelaskan sudah ada travel yang terlanjur memasukkan izin sebagai PPIU resmi di Kemenag, namun terganjal kebijakan moratorium.

Kholil menjelaskan alasan Kemenag menetapkan moratorium adalah 906 unit PPIU resmi saat ini sudah cukup melayani jamaah. Dia menegaskan Kemenag sebaiknya mengaudit seluruh PPIU yang resmi itu. ’’Ada kemungkinan satu perusahaan memiliki lima izin (PPIU, red). Untuk anaknya, cucunya,’’ tuturnya.  Bahkan perlu dicek juga apakah PPIU resmi yang sekian banyak itu benar-benar aktif memberangkatkan jamaah atau tidak. ’’Kami ingin minta keadilan. Kami ingin dilegalkan. Kami bukan berarti tidak mau mengurus,’’ jelasnya.

Kholil juga mengurai bahwa kebijakan moratorium itu dipicu adanya travel umrah resmi yang melakukan penipuan. Sehingga kesalahannya tidak bisa dilimpahkan kepada travel-travel yang sedang mengurus perizinan.

Wakil Ketua Komisi VIII (bidang keagamaan) DPR Sodik Mudjahid mengatakan, untuk travel yang sudah daftar sebelum kebijakan moratorium diputuskan, sebaiknya tetap dilayani. Namun dengan catatan sistem seleksi persyaratannya tetap seperti ketentuan. ’’Sebaiknya dilanjut saja. Tetapi dilaksanakan secara ketat dan tidak ada kelonggaran, meski pun hanya satu syarat yang kurang,’’ jelasnya.

Sodik mengatakan di luar urusan moratorium, dia lebih sepakat kalau Kemenag meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Dia mengatakan potensi perjalanan umrah di Indonesia luar biasa, melebihi perjalanan wisata biasa. Sehingga dari kegiatan umrah itu menyimpan potensi pemberdayaan ekonomi. ’’Jadi yang lebih penting adalah pengawasan dan pembinaan. Bukan pembatasan,’’ tuturnya.

Politisi Gerindra itu juga mengatakan kebijakan moratorium harus diatur dalam peraturan tertulis Kemenag. Sehingga bisa diketahui dengan jelas batasan-batasan moratorium tersebut. Tidak bisa hanya sebatas omongan atau pernyataan lisan, meski pun dari Menag Lukman Hakim Saifuddin.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag Mastuki mengatakan rencananya keputusan moratorium itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA). Supaya bersifat mengikat. ’’Sekarang belum terbit. Sudah diproses oleh Biro Hukum Kemenag,’’ jelasnya.

Terkait usulan tinjau ulang moratorium PPIU baru, dia mengatakan kebijakan itu diambil karena ada keperluan pembenahan secara menyeluruh dalam penyelenggaraan umrah. ’’Bukan untuk menghalangi masyarakat berusaha,’’ katanya.

Mastuki menjelaskan Kemenag fokus membenahi sistem umrah, setelah ada kasus PPPIU nakal yang merugikan ratusan ribu jamaah. Selain itu Mastuki menjelaskan moratorium diperlukan untuk mengevaluasi PPIU yang sudah ada saat ini (existing). Evaluasi tersebut dilakukan melalui aplikasi Sipatuh (sistem informasi pengawasan terpadu umrah dan haji).

Rencananya aplikasi yang diklaim ampuh untuk mengawasi bisnis umrah di travel resmi itu, bakal diluncurkan Rabu (18/4). Seluruh PPIU resmi wajib registrasi dalam aplikasi Sipatuh tersebut. Data sampai, Ahad (15/4) siang menyebutkan sudah ada 783 unit PPIU resmi yang registrasi. Dari jumlah itu, sebanyak 730 unit PPIU resmi telah login ke sistem Sipatuh.

Mastuki mengatakan sejatinya proses registrasi di sistem Sipatuh ditutup pada 12 April lalu. Namun karena masih ada travel umrah resmi yang belum registrasi, akhirnya tim memberi kesempatan. Dengan catatan bagi yang terlambat, proses registrasinya dilakukan langsung oleh pimpinan PPIU dan membuat surat pernyataan bermaterai.(wan/lyn/idr/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook