JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Besaran biaya haji 2023 resmi diputuskan Rabu (15/2) malam. Hasilnya tidak ada perbedaan dengan keputusan rapat sehari sebelumnya. Pemerintah bersama DPR menyepakati rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) Rp90.050.637 per jemaah.
Dari jumlah tersebut, beban jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dipatok Rp49.812.700 per jemaah calon haji (JCH) atau 55,3 persen dari BPIH. Nantinya JCH cukup melunasi rata-rata Rp23,5 juta. Sebab mereka sebelumnya sudah menyetor uang pendaftaran haji sebesar Rp 25 juta. Kemudian juga ada penggunaan dana virtual account (VA) sebesar Rp1,3 jutaan per JCH.
Sisa biaya haji sebesar Rp40.237.937 diambilkan dari nilai manfaat atau subsidi BPKH. Proporsi nilai manfaat itu setara dengan 44,7 persen dari BPIH. Total nilai subsidi yang disiapkan BPKH untuk biaya tidak langsung (indirect cost) adalah Rp8 triliun.
Ketua Panja BPIH Komisi VIII Marwan Dasopang menuturkan, JCH tahun ini ada tiga kelompok. Pertama adalah jemaah lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang tidak dibebani biaya pelunasan. Kedua adalah JCH lunas tunda 2022 sebanyak 9.864 orang tetap dikenakan biaya pelunasan. Hanya saja biaya pelunasannya cukup Rp9,4 juta. Pasalnya mereka sebelumnya sudah melunasi biaya haji 2022 sekitar Rp39,8 juta.
Ketiga, yaitu JCH belum melunasi biaya haji sebanyak 106.590 orang dikenakan ongkos haji penuh. Yaitu harus menyiapkan uang pelunasan rata-rata Rp23,5 juta per orang. Dalam pembahasan ini, masa tinggal haji ditetapkan 40 hari. Belum bisa sesuai harapan selama pembahasan yaitu 30 sampai 35 hari saja.
Hasil pembahasan biaya haji itu, khususnya tanggungan jemaah, turun jauh dibandingkan dengan usulan Kemenag. Seperti diketahui sebelumnya Kemenag sebelumnya mengusulkan BPIH 98,89 juta per jemaah. Dari jumlah tersebut, komponen Bipih diusulkan Rp69 juta lebih. Sehingga JCH harus menyediakan uang pelunasan Rp44 jutaan.
Marwan mengatakan usulan Kemenag tersebut memang ideal. Khususnya proprosi 70 persen Bipih dan 30 persen subsidi atau nilai manfaat. ''Kami acungi jempol atas usulan berani Pak Menteri Agama itu,'' katanya.
Dia mengatakan DPR juga menilai proporsi 70:30 persen itu memang ideal. Namun belum tepat untuk diterapkan tahun ini. Apalagi proporsi tersebut terlalu tajam naiknya. Sampai akhirnya diputuskan proprosi jemaah 55,3 persen. Sedangkan nilai manfaat atau subsidi 44,7 persen.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan proses pembahasan BPIH sudah mengarah ke arah lebih baik. Dia menyampaikan apresiasi pembahasan BPIH dilakukan sejak dini. Sehingga ada waktu yang cukup untuk menelaah perincian biaya haji. Dia juga menyambut baik proprosi Bipih sudah lebih tinggi dari nilai manfaat. Meskipun tidak sebesar usulan pemerintah. ''Kenaikan persentase Bipih bisa dilakukan secara gradual,'' katanya. Menurutnya skema yang ditetapkan sekarang adalah terbaik untuk jemaah. Pada kesempatan itu Yaqut juga meminta BPKH untuk memaksimalkan pengelolaan dana haji. Sebab setiap tahun BPKH hanya mampu membayar nilai manfaat untuk biaya haji sekitar Rp7,1 triliun. ''Kita semua beruntung BPKH ada saldo Rp15 triliun,'' katanya.
Saldo itu didapat dari tidak adanya pemberangkatan haji di 2020 dan 2021. Saldo hasil investasi Rp15 triliun itu digunakan hampir Rp2 triliun untuk biaya masyair di musim haji 2022. Kemudian digunakan juga hampir Rp2 triliun untuk menambal kekurangan biaya haji 2023. Jika terus defisit Rp2 triliun setiap tahun, saldo BPKH habis lima tahun ke depan. ''BPKH harus lebih produktif,'' katanya. Dia mengatakan nilai manfaat juga jadi hak jutaan jemaah yang masih antre. Yaqut menegaskan Kemenag menyetujui hasil pembahasan biaya haji itu dan akan diteruskan ke Presiden untuk dibuatkan Keppres BPIH.(wan/das)
Laporan JPG, Jakarta