Jamin Pendidikan Anak hingga Kuliah

Nasional | Rabu, 25 Desember 2019 - 12:46 WIB

Jamin Pendidikan Anak hingga Kuliah

”Tidak ada rencana untuk menaikkan iuran, karena kekuatan dana program JKK dan JKM yang dikelola masih sangat cukup untuk menopang manfaat yang baru,” imbuhnya.

Agus juga menerangkan, dalam penyusunan PP 81/2019, pihaknya sudah dilibatkan. Sehingga apa yang sudah diputuskan dalam PP tersebut sudah atas persetujuan jajarannya. “Untuk memastikan bentuk santunan atau bantuan yang layak, tentunya dibandingkan dengan kemampuan dan sustainabilitas dana program JKK dan JKM,” tuturnya.


Sementara itu, Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat pekerja Indonesia, Kahar Cahyono mengapresiasi terbitnya PP 82/2019. Meski demikian, dia menilai PP tersebut cukup terlambat. Jika mengacu pada Pasal 29 dan 36 PP 44 Tahun 2015, besarnya manfaat program JKK dan JKM bagi Peserta harus dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 tahun.

“Harusnya tahun 2017 dan 2019 mengalami kenaikan. Namun manfaat JKK dan JKM sudah empat tahun ini tidak naik,” ujarnya.

Dengan tidak adanya kenaikan pada 2017 lalu, sebetulnya pekerja dan ahli waris pekerja dirugikan dalam dua tahun ini. “Namun demikian, KSPI tetap sambut baik penambahan manfaat BPJS ketenagakerjaan,” imbuhnya. Dengan PP tersebut, Kahar menyebut eksistensi pekerja sebagai motor pembangunan negara sudah diperkuat.(far/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook