Irfan Bantah Jadi Anggota Satgas Merah Putih saat Yosua Ditembak

Nasional | Kamis, 15 Desember 2022 - 20:30 WIB

Irfan Bantah Jadi Anggota Satgas Merah Putih saat Yosua Ditembak
Irfan Widyanto membantah sebagai anggota Satgas Merah Putih yang diketuai oleh Ferdy Sambo pada saat terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Irfan Widyanto membantah sebagai anggota Satgas Merah Putih yang diketuai oleh Ferdy Sambo pada saat terjadi pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022. Irfan berdalih selama ini tidak pernah mendapat surat perintah untuk menjalankan tugas sebagai Satgas Merah Putih.

“Saat bersamaan Pak FS adalah Kasatgas Merah Putih, Acay juga anggota Satgas Merah Putih, dan saksi juga anggota Satgas Merah Putih benar?” tanya pengacara terdakwa Agus Nurpatria dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).


“Saksi adalah anggota Satgas Merah Putih pada saat tanggal 8?” tanya lagi pengacara.

“Saya tidak tahu,” jawab Irfan.

Majelis hakim menyela sesi pertanyaan tim penasihat hukum. Hakim menanyakan kembali keanggotaan Irfan di dalam Satgas tersebut.

“Saudara anggota Satgas Merah Putih bukan?” tanya Hakim.

 

“Siap, saya tidak tahu yang mulia,” jawab Irfan.

“Kok tidak tahu? Saudara jadi anggota atau tidak? Kok tidak tahu?” tanya Hakim memastikan.

“Siap karena saya tidak pernah menerima sprin-nya yang mulia,” jawab Irfan.

“Kan tinggal jawab, iya atau tidak,” kata Hakim.

“Tidak yang mulia,” jawab Irfan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menyela keberatan karena dianggap tidak berkaitan dengan kasus obstruction of justice. Namun, tim penasihat hukum berdalih materi ini ditanyakan untuk menggali kedekatan antara Irfan dengan Ferdy Sambo.

Tim penasihat hukum pun menyatakan memiliki data jika Irfan adalah Anggota Satgas Merah Putih nomor 302. Majelis hakim pun meminta agar data tersebut diungkap di persidangan.

“Begini ya, ini ada keterkaitan dengan KM 50, dari saudara (jaksa) juga yang menanyakan ke Acay, itu juga terkait dengan Satgas Merah Putih, kalau saudara dapatkan nomor itu, tunjukkan kepada dia biar jawabannya tidak seperti tahu, kok tidak tahu,” kata Hakim.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46, RT 05, RW 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Musababnya, mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidair.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook