"Jika kami melihat ada kemungkinan bentrok lebih besar, otomatis kami tidak akan memaksakan itu terjadi. Kami selalu dorong edukasi kepada masyarakat," ujarnya.
Andrianto menyebut, Danramil, Babinsa, Bhabinkamtibmas, camat dan lurah langsung mendatangi rumah pasien itu. Mereka meminta kepada pihak keluarga agar jenazah dikembalikan dan dimakamkan sesuai standar Covid-19.
Namun, pihak keluarga menolak dan bersikeras memakamkan sendiri pasien positif virus corona itu. Jenazah tersebut telah dimakamkan Senin siang di Pemakaman Dadi, Jalan Lanto Daeng Pasewang.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Ibrahim Tompo, mengaku prihatin dengan insiden membawa paksa jenazah pasien positif virus corona itu. Ia khawatir peristiwa tersebut berdampak pada penyebaran virus ke masyarakat yang lain.
"Seharusnya juga dipahami bahwa prosedur itu untuk melindungi masyarakat yg lebih luas. Kejadian itu sudah pidana, dan akan kami proses," kata Ibrahim.
Sumber: CNN/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun