Dua Remaja Bunuh Bocah, Organ Tubuh Mau Dijual supaya Jadi Kaya

Kriminal | Selasa, 10 Januari 2023 - 19:09 WIB

Dua Remaja Bunuh Bocah, Organ Tubuh Mau Dijual supaya Jadi Kaya
Ilustrasi, pembunuhan. (DOK.JAWAPOS.COM)

BAGIKAN



BACA JUGA


MAKASSAR (RIAUPOS.CO) - Tega melakukan pembunuhan sangat sadis terhadap bocah 11 tahun bernama Muhammad Fadli Sadewa, dua orang remaja di kota Makassar yang berinisial A, 17, dan M, 14, harus mendekam di Mapolrestabes Kota Makassar. Motif pembunuhan ini pun sangat mencengangkan: A dan M berniat menjual organ tubuh sang bocah agar menjadi kaya.

Kapolrestabes Kota Makassar Kombes Budhi Haryanto, dikutip dari Fajar.co.id, kepada awak media menuturkan bahwa kasus pembunuhan sadis ini terungkap dari penemuan jasad Muhammad Fadli Sadewa.


“Berawal dari laporan masyarakat yang anaknya hilang. Dari laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan. Ternyata anak hilang tersebut sudah ditemukan dalam keadaan meninggal,” ujar Budhi, saat melakukan jumpa pers di Mapolrestabes Kota Makassar, pada Selasa (10/1/2023) sore.

Dikatakan Budhi, setelah memperoleh informasi tersebut. Pihak Kepolisian melakukan sejumlah penyelidikan dan pengembangan. “Akhirnya, kita ketahui. bahwa hilangnya anak tersebut karena dibunuh. Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan,” lanjutnya.

Lebih lanjut dikatakan Budhi, pada peristiwa tersebut pihaknya melihat dari 3 aspek. Yaitu sosiologis, psikologis, dan yuridis.

“Pertama, aspek sosiologis. Keluarga tersangka ataupun pergaulan tersangka ini diwarnai dengan hal negatif. Contohnya, tersangka mengkonsumsi konten negatif di internet, tentang jual beli organ tubuh,” jelas Budhi.

Dari situ, kata Budhi, kedua pelaku terpengaruh ingin menjadi kaya sehingga munculah niatnya melakukan pembunuhan seorang anak. Setelah dibunuh, kedua pelaku berniat menjual organ tubuh korban.

“Kedua, dari aspek psikologis, setelah ini tim penyidik akan mendatangkan psikologis untuk mengetahui sejauh mana tersangka ini tega melakukan perbuatan pembunuhan ini,” tukasnya.

Adapun pada aspek yuridis, pihak kepolisian sudah mengkonstruksikan pidana yang menjerat kedua pelaku. “Ini kita jerat dengan pasal 340 KHUP Pembunuhan berencana dan Undang-Undang perlindungan anak UU nomor 23 tahun 2002,” imbuhnya.

“Ini contoh penggunaan konten internet yang tidak tepat sasaran. Ini akibat mengkonsumsi konten internet yang tidak tepat,” sambung Budhi.

Kendati demikian, ditegaskan Budhi, kedua pelaku tidak punya jaringan mafia penjual organ. Tindakan keji ini dilakukan murni karena faktor ekonomi. Menurut Budhi, kedua pelaku ingin menunjukkan ke orang tua mereka bahwa yang bersangkutan bisa mencari uang sendiri.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook