115 DAERAH BISA GELAR VAKSINASI ANAK

Siswa dan Guru Boleh Libur saat Nataru

Nasional | Rabu, 15 Desember 2021 - 11:30 WIB

Siswa dan Guru Boleh Libur saat Nataru
Sejumlah siswa menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19 di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta, Selasa (14/12/2021). Kementerian Kesehatan memulai vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun dengan jumlah sasaran vaksinasi mencapai 26,5 juta di Indonesia. (HARITSAH ALMUDATSIR/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyesuaian jadwal libur sekolah akhir semester ganjil 2021/2022. Siswa sudah diperbolehkan untuk libur saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Pengumuman ini diterbitkan dalam Surat Edaran (SE) Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021. Aturan ini sekaligus membatalkan SE sebelumnya, Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2021, yang melarang meminta agar pemda dan kepala sekolah tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022. Kemudian, menunda pelaksanaan pembagian rapor semester 1 tahun ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022.


Nah, dalam SE terbaru yang diteken  Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada 14 Desember 2021 ini menjelaskan, bahwa satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan (kaldik) tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan pemerintah daerah (pemda). Artinya, apabila dalam kaldik pemda ditetapkan libur saat momen Nataru, maka siswa dan guru diperbolehkan libur saat momen tersebut.

Sebagai informasi, pemda sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kaldiknya masing-masing. Di mana, dalam kaldik tersebut memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.

”Sesuai surat edaran yg baru, (libur, red) mengacu pada kalender akademik yang ditetapkan oleh Pemda masing-masing,” tutur Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kemendikbudristek Anang Ristanto, kemarin (14/12).

Kendati demikian, satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Nataru di luar waktu libur semester dalam kaldik. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan pendidikan menengah juga tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kaldik tersebut.

Selain mengatur soal libur semester, dalam SE tersebut turut ditekankan kembali soal upaya memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Orang tua/wali peserta didik diimbau agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi Covid-19.

Kemudian, turut dibahas pula mengenai penerapan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan). Pemda dan satuan pendidikan juga diminta untuk lebih sigap mengenai penerapan testing, tracing, dan treatment (3T).

Harapkan Dapat Ikuti PTM yang Aman
Vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun sudah dimulai. Sampai kemarin, baru 115 kabupaten/kota yang bisa menyelenggarakan hal vaksinasi ini. Anak-anak yang sudah divaksinasi diharapkan dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dengan aman.

Kemarin (14/12), Wamenkes Dante Saksono Harbuwono turut menyuntik vaksin Covid-19 salah satu siswa di SDN 03 Cempaka Putih, Jakarta. Kemarin merupakan kick off vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6-11 tahun. Selain di SDN 03 Cempaka Putih, lokasi lain yang digunakan untuk memulai vaksinasi anak ini ada di SDN 01 Depok dan SDN 03 Rawa Buntu. Seluruh sasaran yang diimunisasi Vaksin Sinovac ada 1175 nak usia 6 sampai 11 tahun.

”Sasaran vaksinasi sekitar 26,5 juta anak,” kata  Dante.

Pada tahap pertama, vaksinasi akan dilaksanakan di provinsi dan kabupaten/kota dengan kriteria cakupan vaksinasi dosis 1 di atas 70 persen dan cakupan vaksinasi lansia di atas 60 persen. Menurut catatan Kemenkes sasaran vaksinasi ini ada sekitar 8,9 juta jiwa dari 115 kabupaten/kota di 19 provinsi yang telah memenuhi kriteria tersebut.

Kemenkes merinci untuk menyelesaikan vaksinasi anak usia 6-11 tahun diperlukan kurang lebih sekitar 58,7 juta dosis vaksin. Saat ini, Kemenkes telah menyiapkan 6,4 juta dosis vaksin untuk bulan ini dan Januari.  ”Vaksin Sinovac digunakan karena memiliki KIPI yang kecil,” ujarnya.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook